Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan mata uang rupiah digital atau yang disebut dengan Central Bank Digital Currency (CBDC).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan ada beberapa pertimbangan BI dalam dalam menerbitkan CBDC.
Pertama, mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral, sebagai amanat Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.
“Dalam konteks itu BI akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).
Perry menyampaikan, dalam hal ini BI akan menyiapkan secara end-to-end, baik dari sisi perancangan hingga peredaran, sebagaimana yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit, dan kartu debit.
Pertimbangan kedua, menurutnya CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastruktur di pasar uang, pasar valuta asing, maupun di sektor keuangan.
Pertimbangan ketiga, yaitu pilihan teknologi yang digunakan di negara-negara. Dalam hal ini, BI tengah melakukan perumusan terkait dengan platform teknologi mana yang akan digunakan.