Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Industri Asuransi Indonesia Lemah Karena Hal Ini

Industri asuransi dinilai memiliki sejumlah kelemahan di dalam ekosistem lembaga keuangan yang pada akhirnya memengaruhi kinerjanya.
Nasabah beraktivitas di depan logo Allianz di Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Abdurachman
Nasabah beraktivitas di depan logo Allianz di Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi Indonesia akan terus stagnan, apabila masih saja memiliki daya tawar yang rendah ketika berhubungan dengan industri jasa keuangan lain, terutama bank dan lembaga pembiayaan.

Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM sekaligus Komisaris Independen PT Jasa Raharja Rimawan Pradiptyo mencontohkan beberapa masalah yang mengakibatkan terjadinya hal tersebut.

"Gambarannya asuransi sekarang ini seperti berada di rantai makanan yang paling rendah. Apalagi dengan persaingan yang kompetitif, semakin memperlemah bargaining position dalam supply network. Klien seperti bank, ketika sedikit menekan mau pindah saja, asuransi sudah ketakutan," ujarnya dalam diskusi virtual bersama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis (24/6/2021).

Bank, dealer, lembaga pembiayaan, semua mengalihkan risiko kepada asuransi, tetapi dengan kontrak term & condition yang terkadang tidak menguntungkan perusahaan asuransi. Pengalihan risikonya pun bersifat eksesif, contohnya soal bagaimana kriteria kredit macet yang bisa mendapatkan klaim.

Hal ini diperparah dengan perusahaan asuransi yang lebih banyak menurut karena key performance mereka masih berfokus pada pendapatan premi atau kuantitas semata, belum menyentuh kualitas. Tak ayal, hal ini turut berimbas pada semakin banyaknya oknum yang melakukan kegiatan bisnis secara ugal-ugalan.

Rimawan menilai fenomena bargaining position asuransi yang lemah salah satunya bisa diatasi dengan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 74 adopsi dari International Financial Accounting Standard (IFRS) 17.

Selain itu, optimalisasi peran otoritas untuk ikut mengawasi supply network yang kondusif buat asuransi, perbaikan sistem kontrak, serta penerapan ISO 37001 hingga ke kantor cabang.

"Jadi harapannya dengan IFRS 17 harapannya asuransi tidak lagi mengejar premi karena tidak bisa langsung masuk jadi pendapatan, ada porsinya. Sehingga fokusnya ke underwriting, apakah kemudian di belakangnya nanti akan ada banyak klaim atau tidak," tambahnya.

Konsultan Independen Sahat H Sitompul menjelaskan lebih lanjut beberapa kasus terkait lemahnya perusahaan asuransi terhadap perbankan, terutama dalam bancassurance dan asuransi kredit.

Contoh yang timnya temui di lapangan, di antaranya terkait pemalsuan dokumen, klaim dari kredit yang sebenarnya tak layak disetujui, serta adanya beberapa oknum yang berupaya mendapatkan manfaat dengan memalsukan kematian nasabah.

"Perbankan dan asuransi jelas saling membutuhkan. Tapi karena barganing position asuransi lemah, menganggap bank ini channel utama, apapun maunya perbankan, pasti diikuti. Walau fraud sekalipun, kalau asuransi diminta bayar klaim oleh bank, ya, bayar. Ke depan harusnya tidak bisa seperti ini. Harus win-win solution," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper