Bisnis.com, JAKARTA — PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mencatatkan penjaminan kredit modal kerja atau KMK hingga Rp17,3 triliun. Perseroan menilai usaha menengah, kecil, dan mikro atau UMKM harus terus dilindungi di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Direktur Utama Jamkrindo Putrama W. Setyawan menjelaskan bahwa penjaminan KMK tersebut dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebagai bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), Jamkrindo memperoleh mandat untuk menyalurkan dana PEN kepada UMKM.
Putrama menilai bahwa UMKM merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia seiring besarnya pelaku usaha di segmen itu. Namun, dampak pandemi Covid-19 justru sangat dirasakan para pelaku UMKM.
”Kami berkomitmen untuk terus memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” ujar Putrama dalam perayaan ulang tahun ke-50 PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, dukungan kepada UMKM dapat diberikan melalui penyaluran KMK dan penjaminan kredit. Instrumen itu dinilai dapat menjaga jalannya bisnis UMKM di tengah kondisi yang tidak pasti.
Hingga 29 Juni 2021, Jamkrindo sebagai perusahaan penjaminan kredit telah menjamin KMK dalam rangka PEN sebesar Rp17,3 triliun. Jumlah debitur yang dijamin perseroan mencapai 1.054 juta debitur.
Sebelum mendapat penugasan pemerintah untuk menjamin KMK dalam rangka PEN, Jamkrindo mendapat penugasan untuk menjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR). Total volume penjaminan KUR dari 2007–April 2021 mencapai Rp453,7 triliun.
Adapun, volume tahun kalender sampai dengan April 2021 Rp40,6 triliun, meningkat 43 persen dari periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp28,4 triliun.
Putrama menambahkan, perkembangan dinamika ekonomi nasional mendorong Jamkrindo untuk terus menerapkan bisnis dengan pengelolaan risiko yang prudent dan tata kelola perusahaan yang baik. Terdapat tiga pendekatan yang dijalankan Jamkrindo, yakni product rationalization, cost efficiency, dan superior services.
Jamkrindo juga sudah menerapkan three lines of defense, yakni unit kerja teknis, Divisi Manajemen Risiko dan PUKM, serta Satuan Pengawas Intern (SPI). Ketiga pilar tersebut membantu tugas direksi dalam mengimplementasikan manajemen risiko di perusahaan.
”Selain fokus pada bisnis program dan tetap mengembangkan produk di luar penjaminan program, Jamkrindo juga terus meningkatkan kehadirannya di masyarakat melalui berbagai bantuan,” ujar Putrama.