Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperketat, KB Bukopin (BBKP) Tunda Public Expose

Hal tersebut disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (30/6/2021).
Peluncuran Nama dan Logo KB Bukopin/Istimewa
Peluncuran Nama dan Logo KB Bukopin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. mengumumkan penundaan rencana pelaksanaan publik expose sehubungan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal tersebut disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (30/6/2021).

Keputusan penundaan public expose tahunan dan public expose penerbitan obligasi KB Bukopin sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No.14/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta mempertimbangkan perkembangan kondisi Covid-19, untuk itu KB Bukopin menyampaikan bahwa paparan publik yang semula akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 5 Juli 2021 ditunda penyelenggaraannya sampai dengan waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," demikian pengumuman dari manajemen bank dengan kode saham BBKP tersebut.

Manajemen KB Bukopin menambahkan terkait dengan beberapa pertanyaan yang telah kami terima dari analis dan investor, perseroan akan menyampaikan jawaban pada pelaksanaan public expose sesuai dengan waktu yang akan diinformasikan kemudian.

Adapun sebelumnya, KB Bukopin menyelenggarakan RUPST pada 17 Juni 2021. Dalam RUPST tersebut terdapat perubahan susunan komisaris dan direksi perseroan.

Rivan A. Purwantono diganti oleh Chang Su Choi sebagai direktur utama. Chang Su Choi sebelumnya menjabat sebagai komisaris KB Bukopin dan mengundurkan diri menjelang RUPST. Sementara, Rivan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari Kementerian BUMN sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper