Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PPnBM Diperpanjang, Simak Syarat Kredit Mobil BRI!

Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021.
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai manditi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai manditi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 77/2021, pemerintah resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc sampai dengan Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021.

Sebelumnya, diskon 100 persen hanya berlaku sampai Mei 2021. Aturan terkait diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Mulanya, diskon PPnBM 100 persen berlaku sejak Maret-Mei 2021. Lalu, diskon PPnBM yang diberikan Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen. Selanjutnya, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen.

Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Jika Anda tertarik untuk menggunakan stimulus PPnBM untuk membeli mobil baru, berikut persyaratan dan tawaran bunga dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

BRI membagi tiga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), yaitu KKB Mobil baru dan bekas, KKB BRI Refinancing dan KKB Motor Premium.

KKB BRI Refinancing menawarkan jangka waktu hingga 4 tahun, bebas biaya provisi, dan berlaku untuk semua jenis dan merek mobil penumpang.

Adapun, suku bunga yang ditawarkan, antara lain 4,99 persen untuk tenor kredit 12 bulan, 5,5 persen untuk 24 bulan, 6,10 persen untuk 36 bulan, dan 6,65 persen untuk 48 bulan.

Untuk KKB Mobil baru dan Bekas menawarkan bebas biaya provisi, jangka waktu sampai dengan 5 tahun untuk KKB Mobil Baru, 4 tahun untuk KKB Mobil Bekas. DP mulai dari 25 persen (sesuai ketentuan BI) yang mana berlaku untuk semua merek mobil menumpang.

KKB Motor Premium menawarkan jangka waktu hingga 3 tahun, bebas biaya provisi.

Adapun untuk fasilitas yang diberikan BRI berupa berikut:

- Pembayaran dapat dilakukan dengan Automatic Fund Transfer (AFT)/Automatic Grab Fund (AGF).
- Pembayaran angsuran pertama dapat dibayar 1 bulan mundur setelah realisasi kredit.
- Asuransi kerugian all risk.

Berikut persyaratan KKB di BRI

- Mengisi formulir aplikasi KKB BRI.
- WNI cakap hukum.
- Buka rekening BRItama.
- Usia minimal 21 th/sudah menikah.
- Lokasi tempat tinggal/lokasi bekerja/usaha/praktek debitur di kota KC/KCP berada.
- Melampirkan dokumen kredit (copy KTP, copy KK, NPWP, pas foto suami/istri terbaru, surat keterangan gaji dsb).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper