Bisnis.com, JAKARTA — Penawaran investasi dengan mengatasnamakan perusahaan resmi marak beredar di platform berbagi pesan atau melalui SMS. Penawaran seperti itu perlu diwaspadai agar masyarakat tidak terjebak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa saat ini marak beredar penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan resmi, dengan iming-iming keuntungan yang tinggi. Penawaran itu biasanya disebarkan melalui grup di aplikasi pesan Telegram atau melalui pesan singkat (SMS).
Dalam penawaran investasi itu, biasanya pelaku meminta transfer dana ke rekening pribadi, padahal penawarannya mengatasnamakan perusahaan ternama. OJK menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penawaran seperti itu.
OJK menilai bahwa terdapat empat modus penipuan investasi dengan pemalsuan nama entitas atau perusahaan resmi. Berikut empat modus yang perlu diwaspadai agar tidak terjebak dalam investasi bodong:
1. Menduplikasi nama/webiste entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
Pelaku biasanya menduplikasi nama perusahaan atau situs resmi dari perusahaan yang memiliki izin dalam melakukan penipuan. Hal itu dilakukan untuk memperoleh kepercayaan dari calon korban.
2. Menjanjikan untung tinggi dan pasti. Iming-iming untung yang tinggi seringkali membuat masyarakat tertarik, padahal itu perlu diwaspadai.
Investasi selalu memiliki imbal hasil yang sejalan dengan risikonya, di mana investasi dengan imbal hasil tinggi cenderung memiliki risiko yang tinggi pula. Namun, dalam praktik investasi palsu, risikonya tentu menjadi sangat berbahaya.
3. Menggunakan skema titip dana ke orang tertentu.
Masyarakat biasanya diminta untuk melakukan transfer ke rekening pribadi dengan alasan titip dana, padahal penawaran investasi dilakukan atas nama perusahaan. Modus ini perlu diwaspadai.
4. Menawarkan melalui SMS dan Telegram.
Penawaran investasi seperti ini banyak ditemukan di pesan singkat atau aplikasi berbagi pesan. Saat menerima pesan ini, kebenaran informasi penawarannya perlu dikonfirmasi terlebih dahulu.
Masyarakat dapat menghubungi kontak 157 untuk memeriksa secara langsung keaslian dan keabsahan dari sebuah penawaran investasi. Jika penawaran investasi itu ternyata mencatut perusahaan tertentu, maka perlu diwaspadai sebagai investasi bodong.
"Pastikan legalitas izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan gunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi," tulis OJK dalam keterangan resmi pada Senin (19/7/2021).