Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah, Waketum MUI: Lapor ke OJK!

Meski uang telah masuk ke rekening pinjaman, tetapi bank tidak langsung melakukan debet untuk pelunasan sehingga bunga pinjaman terus berjalan.
Penasehat Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Group Mohammad Jusuf Hamka memberikan penjelasan saat peresmian gerai ritel Podjok Halal di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (5/12)./JIBI-Nurul Hidayat
Penasehat Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Group Mohammad Jusuf Hamka memberikan penjelasan saat peresmian gerai ritel Podjok Halal di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (5/12)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pihak yang merasa diperas oleh bank syariah swasta dapat segara melapor ke OJK.

Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi, menanggapi berita yang sedang ramai tentang pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang merasa diperas oleh bank syariah swasta.

Sebagai informasi, Jusuf Hamka dalam Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di youtube hari ini (24/7/2021), bercerita merasa diperas oleh oknum bank syariah swasta. Dia mengatakan perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar dengan bunga 11%.

Lantaran PSBB tahun lalu yang menekan pendapatan perusahaan, pihaknya meminta keringanan bunga menjadi 8%. Namun, lanjutnya, permintaan itu tidak dikabulkan. Lantaran merasa pihak bank berkelit, Jusuf memutuskan untuk melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sejumlah Rp795 miliar pada 22 Maret 2021.

Meski uang telah masuk ke rekening pinjaman, tetapi bank tidak langsung melakukan debet untuk pelunasan sehingga bunga pinjaman terus berjalan. "Bunganya jalan terus padahal hutang sudah saya lunasi. Duit sudah di sana, tetapi ini tidak mau diterima," katanya dalam tayangan tersebut.

Anwar Abbas menilai penyampaian tersebut semestinya perlu ditindak lanjuti oleh regulator. Sebab, bank syariah seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan.

Menurutnya, yang bersangkutan perlu menyebutkan nama bank terkait agar tidak membuat citra buruk terhadap bank syariah lain. Di samping itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.

Anwar Abbas juga menekankan bahwa bank syariah tidak menerapkan suku bunga dalam transaksinya. Jika hal itu dilakukan, maka bank syariah telah melanggar prinsip dan etika perbankan syariah.

"Untuk itu saya meminta kepada yang bersangkutan agar melaporkan masalah yang dihadapinya tersebut ke OJK untuk ditindak lanjuti. Dan jika benar apa yang beliau katakan tersebut maka pihak OJK harus menindak dengan tegas bank syariah yang bersangkutan," katanya.

Anwar Abbas berharap OJK dapat turun tangan menindak tegas oknum bank syariah yang melakukan bisnisnya dengan cara konvensional. Hal ini dilakukan agar persoalan ini bisa segera tuntas untuk menjaga nama baik dunia perbankan syariah nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper