Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Viral, Begini Penjelasan Jusuf Hamka soal Masalahnya dengan Bank Syariah

PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada 2016 mendapatkan pinjaman sindikasi dari 7 bank syariah senilai Rp834 miliar.
Penasehat Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Group Mohammad Jusuf Hamka memberikan penjelasan saat peresmian gerai ritel Podjok Halal di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (5/12)./JIBI-Nurul Hidayat
Penasehat Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Group Mohammad Jusuf Hamka memberikan penjelasan saat peresmian gerai ritel Podjok Halal di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (5/12)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Bos perusahaan jalan tol Jusuf Hamka memberikan penjelasan mengenai permasalahannya dengan bank syariah yang disebutkan dalam salah satu acara podcast Youtube.

Dari keterangan yang diterima Bisnis pada Minggu (25/7/2021), dia menyatakan permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank.

"Ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah," ujarnya.

Dia menyebutkan, permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, di mana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak perusahaan sebagai peminjam dengan pihak bank sindikasi.

"Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesekapakan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami," jelas Jusuf Hamka.

Dalam pernyataan yang ditandatangi oleh bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) tersebut, dia menyebutkan pembiayaan sindikasi yang dimaksud dikucurkan oleh 7 bank syariah kepada anak usaha CMNP, yaitu PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) senilai Rp834 miliar.

Pembiayaan tersebut dilakukan dengan akad pembiayaan al murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11 persen dengan tenor 14 tahun. Pinjaman ini digunakan untuk pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja Bandung (Soroja).

Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak dan menyatakan tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam.

"Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan 'kejam' tersbeut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast youtube," tulisnya.

Selain itu, dia menyatakan mendukung sepenuhnya perbankan syariah. Saat ini perusahaannya telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung.

Bahkan, lanjutnya, perusahaannya akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya cukup besar.

Sementara itu, OJK menyatakan akan segera memanggil Jusuf Hamka agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan ini sesuai dengan tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.

"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," kata Wimboh dalam keterangan resmi, Sabtu (24/7/2021).

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

"Jadi, langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper