Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan terus mengalami penurunan. Suku bunga kredit mikro tercatat turun paling dalam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sejatinya suku bunga sudah bergerak turun, baik untuk simpanan maupun kredit.
Di pasar uang dan pasar dana, suku bunga pasar uang antarbank (PUAB) overnight dan suku bunga 1 bulan deposito perbankan telah menurun, masing-masing sebesar 153 bps dan 209 bps sejak Mei 2020 menjadi 2,79 persen dan 3,60 persen pada Mei 2021.
Di pasar kredit, penurunan SBDK perbankan terus berlanjut, yaitu menurun sebesar 169 bps sejak Mei 2020 menjadi 8,86 persen pada Mei 2021. Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) menjadi pendorong utama penurunan SBDK.
Di sisi lain, premi risiko perbankan menunjukkan penurunan, yang mengindikasikan persepsi risiko perbankan terhadap dunia usaha cenderung membaik. Penurunan premi risiko tersebut mendorong penurunan suku bunga kredit baru di hampir semua kelompok bank.
"Berdasarkan jenis kredit, penurunan suku bunga kredit baru paling dalam terjadi pada jenis kredit mikro, diikuti kredit investasi dan modal kerja," terangnya dalam media briefing, Minggu (8/8/2021).
Adapun terkait dengan margin bunga bersih (net interest margin/NIM) yang masih relatif masih tinggi menurut persepsi masyarakat, Wimboh menjelaskan hal itu merupakan mekanisme pasar perbankan.
Dengan semakin tingginya literasi keuangan masyarakat, diharapkan masyarakat akan memilih bank yang memberikan layanan yang lebih berkualitas daripada iming-iming suku bunga.
Suku bunga kredit yang kompetitif (lebih rendah dibanding bank-bank pesaing) akan menjadi faktor utama menarik debitur yang pada gilirannya akan menekan bank untuk menurunkan NIM.
Penurunan NIM harus diikuti dengan peningkatan efisiensi operasional sebagai kompensasinya sehingga bottomline (net profit) bank tetap terjaga baik. Efisiensi operasional bisa dilakukan dengan mengubah cara kerja bank melalui transformasi digitalnya.
"Paralel dengan itu, di masa pandemi ini diperlukan upaya cerdas untuk mendorong kenaikan fee based income [pendapatan non bunga] melalui layanan digital transactional banking,"imbuhnya.
Berdasarkan data SPI OJK, net interest margin ratio pada posisi Mei 2021 sebesar 4,66 persen, lebih tinggi dari posisi Mei 2020 sebesar 4,5 persen.