Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Ketahanan Bank di Tengah Restrukturisasi Korporasi Swasta dan BUMN

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan kondisi ketahanan perbankan di tengah restrukturisasi korporasi swasta dan BUMN yang ramai di masa pandemi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika memberikan laporan dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika memberikan laporan dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan mengenai kondisi ketahanan perbankan di tengah restrukturisasi kredit para debitur korporasi.

Beberapa debitur korporasi yang melakukan restrukturisasi utang misalnya saja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Waskita Karya (Persero) Tbk., beberapa perusahaan dari industri tekstil, dan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan proses restrukturisasi korporasi swasta maupun BUMN, apapun sektor usahanya, terus berjalan sesuai dengan praktik restrukturisasi korporasi yang berlaku. Dia meyakini pemilik dan pengurus perusahaan memiliki strategi yang tepat dalam melakukan restrukturisasi ini.

Sementara itu, khusus untuk kredit bermasalah yang dialami korporasi/BUMN karena terdampak Covid-19, maka rujukan restrukturisasinya adalah POJK Nomor 48/POJK.03/2020.

"Dengan restrukturisasi yang dijalankan dengan baik, ketahanan perbankan dapat dijaga dengan baik pula," ujarnya dalam media briefing pada Minggu (8/8/2021).

Ketahanan tersebut, lanjut Wimboh, tercermin dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan pada Mei 2021 yang tetap tinggi sebesar 24,28 persen dan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang tetap terjaga di level 3,35 persen (bruto) dan 1,10 persen (neto).

Terkait dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur terdampak Covid-19, OJK saat ini sedang mempertimbangkan perpanjangan kembali melihat pembatasan mobilitas masyarakat saat ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi terhambat.

Sebelumnya, OJK telah satu kali memperpanjang kebijakan ini, yang pada awalnya berlaku hingga Maret 2021 menjadi Maret 2022, dengan tujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga aktivitas bisnis dapat terus berjalan.

Berdasarkan data OJK, hingga Juni 2021 restrukturisasi perbankan mencapai Rp791,93 triliun yang diberikan kepada 5,03 juta debitur. Jika dirinci, restrukturisasi tersebut terbagi dari segmen UMKM senilai Rp290,56 triliun kepada 3,56 juta debitur dan non-UMKM senilai Rp501,37 triliun kepada 1,48 juta debitur.

Restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 26 Juli 2021 tercatat senilai Rp209,8 triliun terhadap 5,15 juta kontrak. Saat ini, tren restukturisasi kredit juga mulai menurun.

Hal itu terlihat dari jumlah debitur yang lebih rendah, yaitu 5,034 juta debitur pada Juni 2021 dibandingkan dengan 6,25 juta debitur pada Desember 2020. Nilai kredit yang direstrukturisasi juga menurun, yaitu Rp791,93 triliun pada Juni 2021 dibandingkan dengan Rp829,71 triliun pada akhir 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper