Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) kembali mengimbau nasabah untuk menganti kartu debit magnetic stripe ke kartu debit chip.
Penggantian kartu itu sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP. Di dalam surat itu disebutkan penggunaan kartu magnetic stripe hanya diizinkan pada kartu ATM atau debit tertentu saja.
Jika masih ada nasabah yang menggunakan magnetic stripe, kartu akan diblokir. Dalam pelaksanaannya, tiap bank memiliki jadwal pemblokiran yang berbeda-beda. Adapun, BCA mulai memblokir pada awal 2022.
Berdasarkan unggahan pada akun resmi Instragam BCA @goodlifebca, Jumat (13/8/2021), perseroan mengajak nasabah yang akrab dipanggil GoodFriends untuk segera menukarkan kartu debit tersebut. Batas pengantian ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2021.
"Jika ada yang belum tukar ke kartu debit BCA Chip, resikonya kartu akan terblokir otomatis," ujar BCA dari laman Instagram.
Nasabah bisa menukarkan kartu ATM BCA melalui dua layanan. Pertama, melalui Customer Service di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia.
Kedua, melalui mesin dengan self service di cabang yaitu mesin CS Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA.
Dilansir dari bca.co.id, Bank BCA memberikan tiga alasan nasabah harus pindah ke kartu debit berteknologi chip.
Pertama, kartu debit chip, misalnya BCA Mastercard, bisa melakukan transaksi debit online. Hal itu dilakukan dengan cara mengaktifkannya lewat BCA mobile.
Alasan kedua, Bank Indonesia sudah mencanangkan implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 Digit PIN untuk kartu ATM /Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.
"Jadi, kamu harus segera mengganti ke Paspor Chip daripada nantinya tidak bisa digunakan karena bank-bank dan merchant-merchant sudah mulai mengganti mesin EDC yang bisa membaca kartu chip secara bertahap," tulis BCA.
Terakhir, magnetic strip secara teknologi lebih mudah di-copy datanya ketimbang kartu chip yang secara teknologi lebih maju. Jadi, kartu magnetic strip itu lebih berisiko terkena kejahatan online.