Menempa Pengalaman dan Menjaga Kepercayaan
Aidil melanjutkan, bahwa proses pembelajaran untuk menjadi seorang financial planner yang baik, benar dan berintegritas tinggi tidak hanya berhenti dipendidikan kelas serta sertifikasi saja, akan tetapi asosiasi merasa penting untuk selalu mengawasi sambil merangkul anggotanya .
Oleh sebab itu IARFC Indonesia selain sebagai lembaga pendidikan dan sertifikasi, juga merangkul alumni-alumni mereka dalam asosiasi dan aktif dalam memberikan informasi tambahan, update pasar, update regulasi terbaru maupun produk keuangan, serta tanya jawab dalam berbagai kegiatan internal asosiasi baik secara langsung maupun online, serta melalui media digital seperti whatsapp group dan telegram group.
Aidil menambahkan setelah mendapatkan gelar RPP, RFA dan RFC, perencana keuangan pemegang gelar tidak dilepas begitu saja, tetapi akan tetap diawasi untuk memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran code of ethic, code of conduct yang bisa merugikan masyarakat, serta selalu melakukan praktek yang benar serta memberikan layanan yang terbaik pada klien mereka dan ke public secara luas.
“Lulusan di kami tidak hanya menjadi seorang financial planner yang tersertifikasi tetapi juga teregistrasi sehingga capabilitasnya sudah lebih teruji. Mereka juga bisa langsung berpraktek sebagai perencana keuangan setelah ijin praktenya efektif,” tuturnya.
Selain IARFC, lembaga lainnya yang juga mengatur kode etik dan menerbitkan sertifikat perencana keuangan adalah Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia. Tri Joko Santoso Ketua FPSB Indonesia mengatakan bahwa sertifikasi menjadi penting bagi seorang perencana keuangan.
“Selain sebagai pengakuan profesi, sertifikat juga penting untuk menjaga kepercayaan serta menghindari masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat seseorang perlu mengikuti pendidikan, dilanjutkan dengan ujian dan harus memiliki pengalaman kerja di bidang terkait keuangan serta terikat kode etik financial planner. FPSB sendiri mengeluarkan dua sertifikat yakni Registered Financial Planner (RFP) dan Certified Financial Planner (CPF).
“Seseorang yang sudah mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar sebagai perencana keuangan terikat dengan kode etik. Jika ada pelanggaran maka akan ditindak tegas, setelah diingatkan dua kali maka lisensinya akan dicabut atau dibekukan,” ujarnya.