Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Hal itu mengacu pada POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam beleid anyar tersebut diatur antara lain peningkatan secara bertahap permodalan bank umum, termasuk bank berbadan hukum Indonesia (BHI), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kantor cabang luar negri, yakni pemenuhan Modal Inti minimum dan CEMA minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Di mana dengan peningkatan modal inti minimum dan CEMA minimum menjadi Rp3 triliun tersebut, disadari tiering pengelompokan bank umum berdasarkan BUKU perlu disempurnakan.
Oleh karena itu dilakukan reklasifikasi pengelompokan bank umum dari BUKU menjadi KBMI. KBMI dibagi menjadi empat kelompok yaitu pertama, KBMI I untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun.
Kedua, KBMI II untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
Ketiga, KBMI III untuk bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun dan keempat, KBMI IV untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Adapun dalam POJK nomor 12 /POJK.03/2021 terdapat panduan yang bertujuan untuk membantu pemangku kepentingan lain antara lain Bank Indonesia dan Kementerian terkait.
Di mana sebelumnya aturan BUKU dibuat oleh BI ketika menjadi regulator perbankan. Aturan BUKU pun menjadi tidak berlaku sejak Peraturan OJK ini berlaku.