Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Syariah Indonesia (BRIS) Sebut Tak Timbulkan Praktik Monopoli

BSI merupakan hasil merger tiga bank Syariah milik Himpunan Bank Negara atau Himbara, yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk., PT BNI Syariah, dan PT Bank Mandiri Syariah.
Gedung berlogo Bank Syariah Indonesia yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/1/2021).  Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung berlogo Bank Syariah Indonesia yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pertemuan manajemen PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa kehadiran BSI dipastikan tidak menimbulkan praktik monopoli.

BSI merupakan hasil merger tiga bank Syariah milik Himpunan Bank Negara atau Himbara, yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk., PT BNI Syariah, dan PT Bank Mandiri Syariah. BSI diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Februari 2021.

Direktur Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi menegaskan kehadiran BSI justru diharapkan memberikan daya ungkit bagi ekosistem perbankan syariah nasional.

“Harapannya, hal ini mendorong pelaku industri perbankan syariah lainnya, baik bank umum Syariah [BUS] maupun unit usaha Syariah [UUS] untuk turut maju dan berkembang,” ujar Tribuana Tunggadewi atau akrab disapa Dewi, dalam keterangan tertulis BSI, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, dengan prinsip bersatu dan ta'awun (tolong-menolong), merger tersebut diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia.

Pangsa pasar bank syariah di Indonesia terhitung sangat kecil di bawah 7 persen. Padahal, populasi penduduk muslim di Tanah Air lebih dari 200 juta jiwa atau sekitar 87,2 persen dari total populasi. Jumlah ini lebih besar dari negara tetangga atau negara-negara Timur Tengah.

Dewi menuturkan BSI bertujuan memperkuat dan mengembangkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal nasional. Upaya ini akan melibatkan korporasi, perbankan, ritel, UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan.

Di sisi lain, dia menambahkan dari hasil analisa dan evaluasi KPPU diketahui tidak ada perubahan kendali sebelum dan sesudah transaksi penggabungan tiga bank tersebut.

“Sehingga, memerhatikan hal tersebut, berdasarkan konsep bahwa anak perusahaan BUMN merupakan satu kesatuan dengan perusahaan BUMN atau single economic entity serta state action doctrine, maka BSI dikecualikan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper