Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Digital Jorjoran Beri Bunga Tinggi, dari Neo Commerce hingga Seabank

Pemberian suku bunga tinggi untuk produk tabungan digital diterapkan untuk menarik para nasabah supaya memindahkan atau menyimpan tabungannya di bank tersebut.
Karyawati beraktivitas di sekitar logo Bank Neo Commerce di Jakarta, Kamis (19/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di sekitar logo Bank Neo Commerce di Jakarta, Kamis (19/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 12/2021 tentang Bank Umum pada pertengahan Agustus kemarin. Regulasi tersebut salah satunya memuat ketentuan bank digital.

Dirilisnya ketentuan bank digital direspon positif kalangan investor, yang tercermin dari peningkatan harga saham di perdagangan bursa pada hari berikutnya. Peraturan ini dinilai mengakomodasi perkembangan digitalisasi di industri perbankan.

Industri perbankan nasional sejak awal tahun telah diramaikan dengan kehadiran bank digital. Otoritas Jasa Keuangan pada Juni kemarin menyebut sejumlah bank telah menyatakan diri sebagai bank digital. Di antaranya, Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, dan Jago dari Bank Jago.

Terbaru, aplikasi layanan mobile banking dari MNC Bank yakni MotionBanking resmi meluncur pada Juni 2021. Kemudian disusul oleh aplikasi blu by BCA Digital yang resmi meluncur pada 2 Juli 2021. Sejumlah bank lainnya juga dalam proses go digital seperti PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.

Fokus bank digital pada tahap awal yakni menggenjot penghimpunan dana (funding). Maka tidak heran, calon bank digital berlomba merancang strategi menarik nasabah agar menyimpan dananya di bank tersebut.

Di antara strategi tersebut dengan menawarkan bunga simpanan tinggi, salah satunya PT Bank Neo Commerce Tbk. Dikutip dari instagram resmi Bank Neo Commerce, perseroan menawarkan bunga tabungan 6 persen per tahun dan bunga deposito hingga 8 persen per tahun. 

Terbaru, PT Seabank Indonesia menawarkan promo suku bunga tabungan sebesar 7 persen per tahun. Bunga tabungan tersebut merupakan bunga promo hingga 30 September 2021.

Pengumuman promo tersebut dibagikan kepada para pengguna aplikasi e-commerce Shopee. Dalam pengumumannya, disebutkan bahwa bunga dibayarkan secara harian. Seabank juga menawarkan gratis biaya admin dan biaya transfer, serta gratis biaya lainnya untuk pengguna Shopee.

Seperti diketahui, induk Shopee, Sea Group mengambil alih Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) pada awal tahun ini dan mengubah nama bank tersebut menjadi Seabank.

Bunga simpanan yang ditawarkan bank mini itu berada di atas tingkat bunga penjaminan LPS. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan di Bank Umum untuk rupiah sebesar 4 persen dan untuk valas 0,5 persen, sedangkan di BPR sebesar 6,5 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai langkah pemberian suku bunga tinggi untuk produk tabungan digital tersebut diambil bank untuk menarik para nasabah supaya memindahkan atau menyimpan tabungannya di bank tersebut. "Proses bisnis baru umumnya perlu strategi yang mungkin bisa merugikan di awal, tetapi bisa menarik lebih banyak nasabah ke banknya," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (4/9/2021).

Trioksa menyampaikan yang perlu diperhatikan adalah apakah rate/suku bunga yang ditetapkan oleh bank masih dalam range rate simpanan yang di-cover oleh LPS. Sebab, semakin besar tawaran suku bunganya, maka risiko juga semakin besar.

"Tentu bank-bank berbasis digital lainnya akan menawarkan berbagai promo untuk memikat nasabah. Nasabah juga sebaiknya memilah dan melakukan antisipasi risiko simpanan terutama di tengah kondisi seperti saat ini," kata Trioksa.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa pada Juni kemarin mengatakan simpanan dengan bunga di atas bunga penjaminan tersebut tidak dijamin LPS. Oleh karena itu, Bank harus menjelaskan kepada nasabahnya bahwa deposito mereka tidak dijamin oleh LPS.

Hal tersebut dilakukan agar nasabah mengetahui risikonya. Dia mengatakan penawaran bunga simpanan tinggi tidak menyalahi selama Bank telah menjelaskan kepada nasabah terkait risikonya.

"Kalau memang nasabah sudah tahu dan mau mengambil risiko tersebut, mungkin tindakan nasabah dapat disamakan dengan berinvestasi, dimana high return sering diiringi oleh high risk. Dan dalam keadaan ini, ya tidak apa apa," terangnya. 

Meski begitu, LPS terus memastikan Bank melakukan sosialisasi penjaminan LPS kepada nasabahnya. Hal itu dilakukan agar nasabah memahami betul risiko yang dihadapi.

"Dari pihak kami akan memastikan bahwa sosialisasi penjaminan LPS oleh bank ke nasabahnya dilakukan dengan benar dan transparan, agar deposannya mengerti benar risiko yg dihadapi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper