Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Salah Satu BPRS di Jember, Jatim

Hal ini berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-135/D.03/2021 tanggal 15 September 2021.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara yang beralamat di Jalan Sentot Prawirodirjo No.02, Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 15 September 2021.

Hal ini berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-135/D.03/2021 tanggal 15 September 2021.

Dengan adanya pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara Nusantara tersebut maka yang pertama, adanya penutupan kantor umum dan BPRS wajib menghentikan segala kegiatan usahanya.

Kedua, adanya penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"[Ketiga] Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," demikian pengumuman dari OJK.

Dengan dicabutnya izin usaha BPRS tersebut oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya juga dilakukan.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, paling lambat 19 Januari 2022. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” tulis LPS dalam keterangan resmi.

Sebagai catatan, setelah izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dilakukan oleh LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper