Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu pemegang saham PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) melepas 2,6 miliar sahamnya.
Hal ini terungkap dalam laporan perubahan kepemilikan efek yang mencapai 5 persen atau lebih, yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (1/10/2021).
Per Kamis (30/9/2021), pemegang saham BANK, Bortoli International LTD tercatat berkurang kepemilikan sahamnya dari 2,640 miliar menjadi 0. Porsi kepemilikannya pun berkurang dari 19,97 persen menjadi 0 persen.
Dengan pelepasan saham tersebut, kepemilikan masyarakat pun naik dari 13,44 persen menjadi 33,52 persen. Dalam laporan yang sama tertulis bahwa perusahaan asing ini beralamat di Tortola Pier Park, Building I, Wickhams Cay I, Road Town.
Pemegang saham Bank Aladin lainnya dengan kepemilikan di atas 5 persen yaitu PT Aladin Global Ventures dengan kepemilikan 60,33 persen atau sebanyak 7,988 miliar saham dan Kasai Universal Inc. sebesar 6,15 persen atau sebanyak 814,68 juta saham. Aladin Global Ventures tercatat sebagai pemegang saham pengendali Bank Aladin.
Sementara itu, kemarin perdagangan saham BANK ditutup dengan total nilai transaksi Rp6,5 triliun.
Baca Juga
Berdasarkan data RTI, saham BANK ditutup naik 0,34 persen ke level Rp2.950 per saham. Investor asing pun melakukan net sell terbesar pada saham BANK Rp6 triliun. Total volume perdagangan saham BANK mencapai 2,16 miliar dengan total nilai transaksi Rp6,5 triliun.
Sebelumnya, Bank Aladin menyampaikan akan melakukan audit laporan keuangan untuk periode Juni 2021. Hal tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (24/9/2021).
"Rencana penyampaian laporan keuangan audit Juni 2021 dalam rangka pelaksanaan aksi korporasi yang akan dilakukan PT Bank Aladin Syariah Tbk.," demikian informasi yang dikutip pada Senin (27/9/2021).
Seperti diketahui, Bank Aladin berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 2 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham. Rencana tersebut telah mendapatkan restu RUPSLB pada Mei kemarin.
Setelah mendapat persetujuan pemegang saham, perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada OJK. Selanjutnya, penambahan modal dengan memberikan HMETD akan dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh OJK.
"Merujuk Pasal 8 ayat 3 POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan," tulis direksi perseroan dalam keterbukaan.
Bank Aladin berencana menggunakan dana yang diterimanya dari rights issue tersebut untuk memperkuat struktur permodalan. Dengan begitu perseroan dapat menambah kemampuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha dan daya saing untuk mendukung mendukung pertumbuhan jangka panjang.