Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batal Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan. Asabri: Kami Ikuti Putusan MK

Asabri saat ini tengah fokus melakukan penyehatan kinerja perseroan.
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri siap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pembatalan ketentuan terkait pengalihan layanan program perseroan ke BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono mengatakan bahwa dalam beroperasi, pihaknya selalu berpedoman terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020.

"Sebagai operator kami jalankan aturan yang ada. Artinya, dengan putusan MK itu, sebagai operator kami tetap jalan dan harus tunduk terhadap regulator," ujar Wahyu ketika dihubungi Bisnis, akhir pekan lalu.

Wahyu menambahkan bahwa sekarang ini, Asabri tengah fokus melakukan penyehatan kinerja perseroan. Strategi yang tengah dilakukan perseroan, antara lain perbaikan tata kelola perusahaan dan investasi. Perseroan mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, terutama yang berkaitan dengan kewenangan komisaris dan tata kelola investasi. Perubahan anggaran dasar ini, kata Wahyu, telah disetujui oleh Menteri BUMN selaku pemegang saham.

"Investasi untuk jumlah-jumlah tertentu sekarang harus izin komisaris. Kemarin kan ugal-ugalan, siapapun bisa investasi, kepala divisi saja bisa keluarkan. Misal, mau investasi Rp1 triliun sekarang direksi enggak bisa, harus izin komisaris. Bahkan kalau tidak ada kajian, tidak bisa," katanya.

Selain itu, Asabri tengah mengajukan permohonan untuk unfunded past service liability (UPSL) dan permohonan penyesuaian bunga aktuaria kepada Kementerian Keuangan. Asabri juga sedang mengupayakan asset recovery dari kasus kerugian aset investasi Asabri yang masih dalam proses persidangan di pengadilan.

"Pola-pola penyehatan tidak hanya terkait keuangan, tapi juga layanan. Termasuk kami sedang memperbaiki layanan digital," tutur Wahyu.

Adapun, dalam putusan atas perkara Nomor 6/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 mengenai pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, UU Nomor 24 Tahun 2011 digugat oleh empat purnawirawan TNI yang menjadi peserta program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikelola oleh PT Asabri (Persero). Ketentuan terkait pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029 dianggap merugikan hak konstitusional para pemohon yang berlatar belakang sebagai prajurit TNI yang memiliki karakteristik risiko yang sangat berbeda dibandingkan dengan karakteristik risiko yang dihadapi oleh aparat negara dan atau pegawai/pekerja pada umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper