Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengertian Asas Subrogasi Pada Asuransi

Subrogasi adalah salah satu prinsip yang ada dalam program asuransi. Subrogasi berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnity. 
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan sebagai imbalan ganti rugi.

Dalam melakukan proses ganti rugi tersebut terdapat berbagai prinsip dalam asuransi. Subrogasi adalah salah satu prinsip yang ada dalam program asuransi.

Pada dasarnya prinsip subrogasi adalah suatu prinsip yang mengatur dalam hal seorang Penanggung telah menyelesaikan pembayaran ganti-rugi yang diderita oleh Tertanggung.

Secara otomatis hak yang dimiliki Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian dan atau kerusakan tersebut beralih ke Penanggung. Dengan kata lain, subrogasi disebut juga sebagai pelimpahan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.  

Misalnya Tertanggung memperoleh penggantian dari pihak ketiga lalu Penanggung juga memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang dijamin oleh polis, ini berarti ada dua sumber ganti rugi yang dimiliki oleh Tertanggung, yaitu: perusahaan asuransi dan pihak ketiga yang menimbulkan kerugian/ kerusakan tersebut. 

Jika Tertanggung menerima penggantian dari kedua sumber itu, maka Tertanggung akan menikmati penggantian yang lebih besar dari kerugian yang benar-benar Tertanggung derita, dengan kata lain Tertanggung telah mendapatkan keuntungan dari adanya kerugian tersebut.

Untuk mendukung kesesuaian berjalannya prinsip indemnitas, maka diperlukan suatu prinsip lain yang memberi hak untuk mengambil alih hak penggantian dari pihak ketiga yang dimiliki Tertanggung kepada pihak Penanggung yang telah membayar kerugian itu.  

Ada hal yang perlu menjadi catatan untuk prinsip ini. Subrogasi berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnity.  

Subrogasi diberlakukan dengan maksud mencegah Tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh. Jika asuransi sudah menggantikan kerugian yang diderita Tertanggung, maka rongsokan mobil yang rusak atau bilamana mobil Tertanggung yang hilang ditemukan kembali akan menjadi hak milik perusahaan asuransi. 

Contoh Penerapan

Mobil X tahun 2000 dipertanggungkan Rp200 juta. Harga pasar mobil tersebut pada saat kejadian Rp200 juta. Terjadi kerugian Rp50 juta karena ditabrak oleh pihak ketiga maka penggantian kerugian dapat terjadi sebagai berikut: 

  1. Tertanggung akan menerima ganti rugi dari pihak Penanggung sebesar Rp50 juta dengan demikian pihak asuransi berhak meminta ganti rugi kepada pihak ketiga.  
  2. Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga senilai Rp50 juta dan pihak asuransi tidak memberikan ganti rugi kembali.  
  3. Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga sebesar Rp20 juta maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi sisanya sebesar Rp30 juta kepada Tertanggung. 

Subrogasi dapat diminta oleh pihak asuransi apabila kerugian yang terjadi disebabkan oleh kelalaian pihak ketiga. 

Pada prakteknya, tidak semua subrogasi bisa dilakukan karena perusahaan asuransi memiliki pertimbangan tersendiri untuk menggunakan hak subrogasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annasa Rizki

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper