Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) mengumumkan pemanggilan rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB pada 19 November 2021. Langkah ini diambil setelah perseroan mengubah jadwal pelaksanaan rights issue.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin (18/10/2021), direksi BBKP menyatakan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per 27 Oktober 2021.
“Dan, atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia [KSEI] pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan penutupan perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia,” tulis direksi BBKP.
Merujuk ketentuan dalam Pasal 16 POJK 15/2020, satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengusulkan mata acara RUPSLB secara tertulis kepada direksi, paling lambat 21 Oktober 2021.
Direksi menyatakan usulan itu perlu disertai alasan dan bahan usulan mata acara RUPSLB, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat 1 POJK 15/2020, perseroan akan melakukan pemanggilan kepada pemegang saham perseroan pada hari Kamis, 28 Oktober 2021.”
Sementara itu, pada akhir September 2021, Bank KB Bukopin telah mengumumkan adanya perubahan jadwal pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas Vl (PUT Vl) atau rights issue. Sejauh ini, perseroan belum mempublikasikan indikasi jadwal terbaru.
Padahal, KB Bukopin memperkirakan rencana PUT VI akan mendapat izin dari regulator pada 15 September 2021. Periode pencatatan saham rights issue di Bursa Efek Indonesia semula dijadwalkan digelar pada pada 29 September – 6 Oktober 2021.
Tanggal akhir perdagangan saham dengan HMETD (Cum-Right) di pasar negosiasi dan reguler dijadwalkan pada 23 September dan di pasar tunai 27 September.
Adapun, perdagangan saham tanpa HMETD (Ex-Right) di pasar reguler dan negosiasi pada 24 September dan di pasar tunai pada 28 September. Dalam rights issue tersebut, KB Bukopin akan menerbitkan maksimal 35,15 miliar saham.
KB Bukopin menetapkan saham kelas B dengan nilai nominal Rp100 per saham, sementara harga pelaksanaan belum ditetapkan. Saham akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat pada 27 September 2021. Setiap pemilik 500 saham lama akan memperoleh 538 saham Seri B.
Perseroan berencana menggunakan dana hasil PUT VI setelah dikurangi dengan biaya emisi, sebanyak 40 persen dialokasikan untuk pengembangan bisnis segmen konsumer, sedangkan sisanya digunakan untuk pengembangan bisnis segmen UMKM.
Sesuai dengan Rencana Bisnis Bank yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, pengembangan bisnis KB Bukopin hingga 2023 fokus pada segmen bisnis ritel, terdiri atas segmen UMKM serta segmen konsumer.