Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI Sebut Pinjol Bisa Beri Bunga Murah, Asalkan ...

Platform P2P lending bisa memberikan bunga dan biaya layanan lebih murah jika ada efisiensi dari sisi E-KYC, tanda tangan digital, transfer dana, credit scoring, sampai penagihan.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai lembaga jasa keuangan yang mengandalkan teknologi tinggi untuk kegiatan operasional, platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending harus memutar otak lebih keras untuk menurunkan biaya layanan.

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong agar platform fintech P2P lending resmi yang berizin memiliki biaya dan bunga yang semakin murah, terutama untuk memudahkan masyarakat agar tak ada lagi yang terpaksa mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjelaskan bahwa pada dasarnya platform resmi tak akan keluar dari ketentuan OJK, yaitu bunga di bawah 0,8 persen per hari, maksimal denda atas tunggakan pun maksimal 100 persen dari pokok pinjaman.

Platform resmi di bawah pengawasan OJK dipastikan tak akan menempuh langkah-langkah predatory lending seperti pinjol ilegal, di mana denda menunggak bisa berbunga kembali, sampai akhirnya membuat total pembayaran akhir bisa berkali-kali lipat dari pokok pinjaman.

Namun, perlu diingat, platform P2P lending merupakan penghubung pendana (lender) dengan peminjam dana (borrower). Artinya, bunga atau imbal hasil dari aktivitas pinjam-meminjam sebagian besar justru kembali ke lender.

Alhasil, revenue para pemain pun utamanya bukan berasal dari bunga seperti lembaga pembiayaan lain, namun dari manajemen fee. Oleh sebab itu, Kus mengungkap menurunkan biaya berarti setiap platform harus memutar otak lebih keras dalam hal meningkatkan jumlah borrower dan rata-rata ticket-size yang tersalurkan.

"Pada akhirnya, bunga dan biaya layanan bisa semakin murah kalau ada efisiensi dari sisi E-KYC, tanda tangan digital, transfer dana, credit scoring, sampai penagihan. Karena ini menjadi komponen signifikan dalam struktur biaya layanan penyelenggara fintech pendanaan bersama. Selain tentunya terkait biaya resiko, biaya operasional karyawan, dan cost terkait teknologi," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (21/10/2021).

Senada, Ivan Nikolas Tambunan selaku Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen AFPI sekaligus CEO & Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) mengungkap sebenarnya sudah banyak platform yang menerapkan biaya jauh di bawah ketentuan, terutama dari klaster produktif.

Ivan menjelaskan bahwa bunga dan biaya layanan bisa dengan mudah ditekan kalau calon borrower bisa membuktikan dirinya layak, apalagi di segmen yang mengajukan pinjaman kecil dan tenor terlalu singkat.

"Kalau bunga diturunkan, borrower yang bisa dilayani akan lebih terbatas, karena pengenaan bunga itu berbanding lurus dengan risiko. Tapi bukan hal yang buruk juga, karena memang tidak semua masyarakat yang mengajukan pinjaman itu sudah layak. Jadi tugas kita terpenting itu soal bagaimana scoring semakin baik," ujarnya kepada Bisnis.

Sebagai gambaran kasar, fixed cost bagi platform yang tata kelolanya baik untuk digital signature, sertifikat digital, credit scoring, biaya pegawai tim penilai credit & risk, biaya collection, bisa mencapai Rp100.000 per transaksi. Ini belum ditambah biaya asuransi perlindungan non-performing loan (NPL).

Artinya, platform yang berani melayani pinjaman kecil dan tenor singkat, hanya akan mendapat fee yang tergolong 'receh' dari satu aktivitas transaksi, bahkan apabila dikenakan bunga maksimal 0,8 persen per hari sekalipun.

Oleh sebab itu, Ivan menilai bahwa akan butuh waktu untuk platform fintech P2P lending mulai bisa menciptakan efisiensi biaya. Beberapa yang bisa menjadi pendorong, yaitu awareness masyarakat soal rekam jejak digital, analisis big data yang makin canggih untuk mitigasi risiko, dan tersedianya model credit scoring yang makin mutakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper