Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Transformasi Digital Banking, 6 Aspek Ini Butuh Dukungan Regulator

Terdapat enam hal yang harus didukung oleh pihak regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), untuk terciptanya transformasi digital banking di Indonesia.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 24 November 2021  |  17:50 WIB
Transformasi Digital Banking, 6 Aspek Ini Butuh Dukungan Regulator
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar - Flickr

Bisnis.com, JAKARTA – Chief of Staff Citi Indonesia, Tandy Cahyadi mengatakan perbankan membutuhkan dukungan dari regulator untuk bisa bertransformasi secara digital.

“Kita mengenali satu hal yang mana dalam sebuah dunia digital bank itu sebuah entitas yang diatur oleh regulator. Oleh karena itu, dukungan dari regulator itu pasti diperlukan untuk bank bisa bertransformasi secara digital,” kata Tandy dalam acara virtual Bisnis Indonesia Finance Outlook 2022, Rabu (24/11/2021).

Menurut Tandy, terdapat enam hal yang harus didukung oleh pihak regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), untuk terciptanya transformasi digital banking di Indonesia.

Enam hal yang dimaksud Tandy antara lain artificial intelligence (AI), analytics, financial management atau financial wellbeing software, internet of things (IoT), fintech innovation, dan banking as a service.

Tandy melanjutkan, keenam hal tersebut harus didukung penuh oleh regulator, meskipun regulator memiliki tugas yang tidak mudah. Pasalnya, regulator juga harus bisa menemukan keseimbangan antara mendukung inovasi dan pada saat yang bersamaan juga harus melindungi nasabah, klien, hingga pasar.

“Jadi, ini semua menjadi perhatian dari regulator, bagaimana bisa berkembang sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman untuk para pelaku industri maupun para konsumennya,” ucapnya.

Tandy melihat, OJK sebagai regulator sudah berada di lajur yang benar untuk mendukung transformasi digital banking di Indonesia, yakni dengan mengeluarkan POJK No.12/POJK.03/2021, POJK No.13/POJK.03/201, dan POJK No.14/POJK.03/2021.

“Kami melihat bahwa memang ini sudah berada di jalur yang benar. Jadi, saya optimistis juga dari peraturan yang diberikan oleh OJK akan bisa mendukung transformasi digital yang diperlukan oleh Citi Indonesia maupun oleh bank-bank yang ada di Indonesia,” terangnya.

Sementara di sisi lain, Tandy juga melihat Bank Indonesia sudah berada di jalur yang benar. Apalagi, katanya, pihaknya tengah bersiap-siap untuk mengimplementasi BI-Fast yang merupakan langkah positif sekaligus produktif.

“Kami optimistis bahwa dengan infrastruktur payment system Bank Indonesia beserta dengan target-targetnya. Tinggal bagaimana kita yang ada di industri sebagai para pelaku industri mendukung regulator,” jelasnya.

Selain itu, Tandy menutup bahwa perbankan juga harus terus melihat tren yang ada di dunia, yakni beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang masih akan terjadi di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perbankan perbankan transformasi digital Digital Banking
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top