Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pergadaian kepada tiga perusahaan pergadaian swasta. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Mega Mas Gadai, PT Pergadaian Mitra Bersama, dan PT Pusat Gadai Elmyrah.
Pemberian izin usaha kepada PT Mega Mas Gadai yang beroperasional di wilayah Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan melalui KEP69/NB.1/2021 pada 8 Desember 2021.
Kemudian, PT Pergadaian Mitra Bersama yang beroperasi di Kabupaten Tangerang mendapatkan izin usaha pada 6 Desember 2021 berdasarkan KEP67/NB.1/2021 dan PT Pusat Gadai Elmyrah yang beroperasi di Jakarta Timur mendapatkan izin usaha pada 7 Desember 2021 berdasarkan KEP68/NB.1/2021.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, dikutip Senin (20/12/2021).
OJK menilai bahwa permohonan izin usaha ketiga perusahaan tersebut sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Mega Mas Gadai, PT Pergadaian Mitra Bersama, dan PT Pusat Gadai Elmyrah diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Baca Juga
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan pergadaian, maka PT Mega Mas Gadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ujar Ihsanuddin.
Demikian pula untuk PT Pergadaian Mitra Bersama dan PT Pusat Gadai Elmyrah, diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.