Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DJSN Harap Penerapan Kelas Standar Tak Timbulkan Kegaduhan Baru

DJSN bersama pemangku kepentingan terkait masih melakukan simulasi-simulasi terkait rencana penerapan standardisasi kelas rawat inap tersebut.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 31 Desember 2021  |  14:57 WIB
DJSN Harap Penerapan Kelas Standar Tak Timbulkan Kegaduhan Baru
Petugas menjelaskan kepada peserta tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi Mobile JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Bisnis - Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, rencana penerapan kelas rawat inap standar di program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan dilakukan secara hati-hati dan diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat.

Sampai saat ini, kata Muttaqien, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait masih melakukan simulasi-simulasi terkait rencana penerapan standardisasi kelas rawat inap tersebut.

"Ini masih berproses. Sudah terbentuk Pokja JKN yang diinisiasi oleh DJSN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, serta para pakar dan akademisi, bagaimana untuk mendesain dari manfaat JKN ke depan, baik manfaat medis berupa KDK [kebutuhan dasar kesehatan] maupun manfaat nonmedis yang berupa dari kelas rawat inap standar," ujarnya, Kamis (30/12/2021).

Ia tak memungkiri penerapan standardisasi ini akan berdampak terhadap besaran besaran tarif INA-CBG’s, tarif kapitasi, dan besaran iuran JKN. Hitungan besaran tarif masih dalam kajian seiring masih berjalannya pembahasan KDK dan mekanisme kelas rawat inap standar.

Namun, dia memastikan penetapan besaran iuran nantinya akan memperhatikan kemampuan bayar iuran dari peserta, serta memperhatikan inflasi dan biaya kebutuhan kesehatan yang ada.

"Tentu kami akan sangat hati-hati, jangan sampai ini menimbulkan kegaduahn baru. Niat kami menjalankan amanah UU SJSN [Sistem Jaminan Sosial Nasional] untuk terciptanya keadilan bagi peserta JKN," kata Muttaqien. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi kesehatan djsn BPJS Kesehatan jkn
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top