Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan tanggapan terkait rencana penerapan kelas standar di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan tahun depan.
Wakil Ketua AAUI Bidang Information and Applied Technology Dody Dalimunthe menilai, penerapan kelas standar dalam skema BPJS Kesehatan pada dasarnya memang sesuai dengan manfaat jaminan sosial, yaitu memberikan manfaat dasar kepada masyarakat. Bagi yang menghendaki manfaat lebih untuk mendapatkan kelas yang lebih tinggi dari haknya, masyarakat dapat membeli polis asuransi kesehatan tambahan dari perusahaan asuransi komersial.
Pemanfaatan asuransi kesehatan tambahan tersebut, kata Dody, telah diakomodir dengan adanya aturan BPJS Kesehatan terkait skema benefit sharing.
"Saat ini, ada skema benefit sharing antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan komersial. Skema itu memungkinkan pemisahan tagihan biaya dari faskes untuk BPJS Kesehatan dan untuk perusahaan asuransi," ujar Dody kepada Bisnis, Rabu (15/12/2021).
Adapun, aturan skema sharing benefit yang dimaksud diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, asuransi kesehatan tambahan sebagai penjamin dan pembayar kedua melakukan penjaminan dan pembayaran terhadap tagihan selisih biaya pelayanan kesehatan atas kenaikan kelas hak rawat inap dan rawat jalan eksekutif kepada fasilitas kesehatan.
Baca Juga
Menurut Dody, skema sharing benefit yang berlaku saat ini sudah baik asalkan selisih biaya yang ditagihkan kepada asuransi komersial mengacu pada tarif INA-CBG's (Indonesia Case Based Groups), bukan tarif riil.
"Menurut saya skema ini baik, sepanjang tagihan dari faskes tetap mengacu ke INA-CBG's," kata Dody.