Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Restrukturisasi Pembiayaan Multifinance Capai Rp218 Triliun per 27 Desember 2021

Total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan - Bisnis.com 07 Januari 2022  |  19:47 WIB
Restrukturisasi Pembiayaan Multifinance Capai Rp218 Triliun per 27 Desember 2021
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan mencapai Rp218,95 triliun hingga 27 Desember 2021. Nilai tersebut terdiri dari 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan tertuang dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020. Kebijakan tersebut sebagai respon cepat atas dampak penyebaran COVID-19.

Terbaru, OJK menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.

"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik-Anto Prabowo melalui keterangan resmi, Jumat (7/1/2021). 
.
Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK restrukturisasi perusahaan pembiayaan
Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top