Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansel DK OJK 2022-2027 Diminta Independen dan Cegah ‘Barang Titipan’

Pansel DK OJK diminta mencari calon baru yang mampu memenuhi tugas pokok dan fungsi otoritas, serta memahami tantangan di industri keuangan saat ini.
Mantan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012 - 2017 Firdaus Djaelani /JIBI-Dwi Prasetya
Mantan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012 - 2017 Firdaus Djaelani /JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom sekaligus Mantan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012 – 2017 Firdaus Djaelani meminta Panitia Seleksi atau Pansel Calon Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2022 – 2027 dapat bekerja secara independen.

Firdaus mengatakan Pansel DK OJK harus mencari calon baru yang mampu memenuhi tugas pokok dan fungsi otoritas, serta memahami tantangan di industri keuangan saat ini.

“Misalnya ada ‘barang titipan’ tentunya tidak bisa langsung bekerja. Jadi memang harus dicari orang yang tahu benar tugas dan wewenang OJK kemudian memahami kondisi pasar baik sekarang maupun tantangan ke depan,” ujarnya dalam webinar, Selasa (25/1/2022).

Oleh sebab itu, mantan anggota DK OJK Jilid I ini berharap pansel dapat bekerja secara independen dan mencari calon yang memiliki kredibilitas.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran DK OJK periode 2022 – 2027 dibuka selama 12 hari kerja terhitung mulai 7 Januari 2022. Adapun, pendaftaran ditutup pada 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan secara daring di laman seleksidkojk.kemenkeu.go.id.

Firdaus memperkirakan bahwa pendaftar DK OJK periode 2022 – 2027 akan lebih banyak jika dibandingkan seleksi kepengurusan OJK Jilid I periode 2012 – 2017.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pansel harus mengacu pada UU No. 21/2011 tentang OJK dalam menetapkan pilihan. Dalam regulasi itu, ada tiga tugas utama OJK yakni pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen.

Misbakhun menilai bahwa Komisioner OJK harus memahami masing-masing tugas tersebut sehingga kebijakan yang diterbitkan bisa efektif dan mampu melindungi masyarakat dari berbagai pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Terlebih, banyaknya produk jasa keuangan dewasa ini belum diimbangi dengan tingginya literasi di kalangan masyarakat sehingga berisiko memunculkan benturan yang merugikan investor.

“Apakah datang dari industri, apakah datang dari regulator, silakan. Tetapi yang utama dia harus memahami tugas inti OJK itu,” tuturnya saat dihubungi, Minggu, (23/1). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper