Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Direksi Bank Aladin (BANK) Mundur dari Jabatannya

PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) mengumumkan pengunduran diri Direktur Operasional Basuki Hidayat dan Direktur Bisnis perseroan Mohammad Riza dari jabatannya.
Karyawati menggunakan aplikasi mobile Bank Aladin di Jakarta, Rabu (26/1/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawati menggunakan aplikasi mobile Bank Aladin di Jakarta, Rabu (26/1/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) mengumumkan dua direksi perseroan yang mengundurkan diri.

Hal itu disampaikan Presiden Direktur Bank Aladin Dyota Mahottama Marsudi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/2/2022).

“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Basuki Hidayat selaku Direktur Operasional perseroan dan Mohammad Riza selaku Direktur Bisnis perseroan,” kata Dyota, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, surat pengajuan pengunduran diri dua direksi emiten bank bersandi BANK ini masing-masing diterima dan ditandatangani pada 7 Februari 2021, yakni Direktur Operasional Basuki Hidayat. Kemudian disusul Direktur Bisnis Mohammad Riza pada 8 Februari 2022.

Adapun, Dyota menambahkan pengesahan atas pengunduran diri tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan atau RUPSLB yang akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, RUPSLB akan diselenggarakan di kantor pusat Bank Aladin Syariah di Jakarta mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sedikitnya ada dua agenda yang akan dibahas. Pertama, perseroan akan meminta persetujuan atas perubahan modal dasar, modal ditempatkan, dan disetor perseroan. Dasar usulan agenda ini tertuang dalam Pasal 41 jo (juncto) Pasal 42 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Terkait penambahan modal yang harus melalui persetujuan RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham],” demikian keterangan Direksi Bank Aladin kepada Bursa.

Sementara itu, agenda kedua akan membahas perubahan susunan pengurus. Direksi menjelaskan dasar usulan ini adalah Pasal 111 ayat (1) UUPT yang menyatakan anggota direksi dan dewan komisaris diangkat atau diberhentikan melalui RUPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper