Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Tahu! Ini Cara Cek Izin Investasi legal atau Ilegal

Berhati-hatilah saat akan berinvestasi. Cek terlebih dahulu izin resmi perusahaan apakah legal atau ilegal.
Ilustrasi investasi/Freepik.com
Ilustrasi investasi/Freepik.com

Bisnis.com, SOLO - Melihat banyaknya modus penipuan dalam berinvestasi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK DIY mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati memilih instrumen investasi.

Masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer.

Bersamaan dengan itu, guna menghindari masyarakat dirugikan, Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan SWI terus berupaya menertibkan instrumen investasi tidak berizin.

Selain itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek legalitas dari perusahaan yang menawarkan instrumen investasi, baik ke kontak 157, WhatsApp ke 081157157157, ataupun email ke [email protected] atau [email protected].

“Kalau binary option ini kan termasuk komoditi trading, jadi cek di Bappepti Kemendag. Bertransaksilah dengan yang sudah terdaftar atau berizin dan ingat jangan mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak logis,” ucap Parjiman.

Parjiman lalu mengatakan, memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk untuk tidak mudah tergiur dengan kemudahan dan iming-iming memperoleh imbal hasil yang besar merupakan tantangan tersendiri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk cek legalitas dan bisa berpikir logis jangan mudah tergiur janji-janji untuk memperoleh untung besar dalam waktu singkat tanpa risiko, karena pada prinsipnya tidak ada investasi yang bebas risiko. Pelajari dan pahami betul risiko investasi yang akan dilakukan dari brosur-brosur yang ada, atau penjelasan dari pemasar,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui siaran pers, Ketua SWI, Tongam L. Tobing menegaskan kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.

“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam.

Selain persoalan binary option, SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, yaitu 16 kegiatan Money Game. Tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis web ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Selain perlu memastikan izin, dikatakannya juga perlu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : JIBI/Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper