Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim JHT Kembali ke Permenaker Lama, BPJS Watch: Perlu Revisi UU SJSN

BPJS Watch menyebut aturan pencairan manfaat JHT yang dikembalikan ke ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bertabrakan dengan Pasal 35 dan 37 dalam UU SJSN.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan  Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemerintah harus melakukan revisi terhadap ketentuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Hal ini karena keputusan pemerintah untuk mengembalikan aturan pencairan manfaat JHT sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bertabrakan dengan Pasal 35 dan 37 dalam UU SJSN.

"Menurut saya, kalau Presiden Jokowi hanya perintahkan Menaker revisi kembalikan JHT ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 itu bertentangan dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN. Presiden tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran hukum," ujar Timboel kepada Bisnis, Selasa (22/3/2022).

Mengacu Pasal 35 dan 37 UU SJSN, JHT memang ditujukan untuk menjamin kesejahteraan peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, dan meninggal dunia. Jaminan bagi pekerja yang terkena PHK tidak termasuk di dalamnya.

Sementara itu, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diatur bahwa pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri atau PHK.

Menurut Timboel, proses revisi UU SJSN yang paling cepat dapat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kepentingan penerbitan Perpu ini lantaran ketentuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan pembayaran manfaat JHT diberikan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, mendapat gelombang protes yang masif dari para pekerja atau buruh.

"Pasal 35 dan 37 itu JHT dapat dicairkan dalam kondisi meninggal, cacat total, dan pensiun. Ditambah saja satu lagi, PHK, sehingga Permenaker 19/2015 ini nyambung. Jangan sampai dibilang Permenaker melanggar Undang-undang dibiarkan. Ini persoalan terkait kepatuhan terhadap hukum, tidak boleh bertabrakan," katanya.

Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pencairan manfaat JHT dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dengan demikian pencairan manfaat JHT tidak perlu menunggu saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 saat ini.

"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan secara administratif pengurusan Jaminan Hari Tua. Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi teman-teman pekerja atau buruh dalam melakukan klaim program JHT," ujar Ida, baru-baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper