Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan asuransi penerbit polis asuransi kredit bersiap untuk menghadapi potensi risiko normalisasi kebijakan restrukturisasi kredit pada tahun depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, risiko kebijakan normalisasi dapat terjadi akibat dampak dari signifikannya jumlah restrukturisasi kredit selama pandemi Covid-19. Kualitas restrukturisasi kredit yang buruk dapat berdampak kepada penerbit polis asuransi kredit.
"Seiring kita makin dekat dengan kemungkinan akhir pandemi dan kebijakan countercyclical, tanda tanya muncul mengenai kualitas restrukturisasi kredit yang berpotensi dapat berdampak terhadap liabilitas perusahaan asuransi yang menawarkan proteksi risiko kredit," ujar Riswinandi, dikutip Rabu (30/3/2022).
Oleh karena itu, dia mengimbau agar perusahaan asuransi mempersiapkan diri untuk mengantisipasi skenario terburuk dari dampak normalisasi kebijakan restrukturisasi kredit. Perusahaan asuransi disarankan membuat kajian rinci dan melakukan strest test dalam hal kecukupan cadangan teknis dan ketersediaan dukungan permodalan tambahan.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan harga dan underwriting yang ketat, terutama selama periode yang penuh ketidakpastian ini, untuk memastikan premi yang dibayarkan oleh pemegang polis sebanding dengan risiko yang ditanggung perusahaan asuransi.
"Penerapan strategi pemasaran yang agresif dikombinasikan dengan kebijakan underwriting yang longgar berpotensi berdampak terhadap kelangsungan perusahaan asuransi dalam jangka panjang. Hal ini tentu mempengaruhi kepercayaan nasabah terhadap keseluruhan kualitas perusahaan asuransi domestik," kata Riswinandi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo menilai pemulihan ekonomi nasional khususnya di industri asuransi menunjukkan sinyal yang positif. Salah satunya terkait asuransi kredit.
"Credit insurance atau asuransi kredit contohnya, walaupun mengalami penurunan pada premi tercatat, namun pada premi reserve menunjukkan angka premi yang positif. Artinya, usaha yang dilakukan dalam kesinambungan usaha berbuah manis dan tentunya usaha-usaha semacam ini akan terus dilakukan sepanjang tahun," ujar Widodo.
Berdasarkan data AAUI, klaim asuransi kredit sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp7,63 triliun atau turun 28,8 persen dibandingkan 2020 yang mencapai Rp10,72 triliun. Rasio klaim asuransi kredit tahun lalu pun turut membaik ke level 55,8 persen, turun dari posisi di 2020 yang mencapai 65,2 persen.
Sementara itu, premi dicatat dari lini bisnis asuransi kredit sepanjang 2021 mengalami penurunan sebesar 16,7 persen, yakni menjadi Rp13,68 triliun dari sebelumnya mencapai Rp16,44 triliun pada 2020.
OJK Ingatkan Asuransi Umum Bersiap Hadapi Normalisasi Restrukturisasi Kredit
Perusahaan asuransi umum dinilai perlu mempersiapkan diri untuk mengantisipasi skenario terburuk dari dampak normalisasi kebijakan restrukturisasi kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Denis Riantiza Meilanova
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu