Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan asuransi untuk menyiapkan langkah mitigasi dampak kebijakan normalisasi negara maju dan perang antara Rusia dengan Ukraina.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menilai perusahaan asuransi harus mengantisipasi dampak risiko global tersebut terhadap portofolio investasinya.
"Kita harus mengantisipasi dampak dari risiko normalisasi. Seperti kita lihat, beberapa otoritas moneter ekonomi maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris, telah mengambil kebijakan yang lebih hawkish untuk merespon inflasi yang lebih tinggi," ujar Riswinandi dalam acara 8th International Insurance Seminar Tahun 2022, dikutip Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan, kebijakan normalisasi negara maju tersebut berpotensi menyebabkan aliran modal lari ke negara ekonomi maju akibat kenaikan suku bunga.
Lebih lagi, tensi geopolitik akibat konflik Rusia dan Ukraina juga dapat berpotensi mempengaruhi volatilitas pasar keuangan dan larinya aliran modal ke aset investasi yang stabil. Oleh karena itu, ada kemungkinan valuasi ekuitas dan aset pendapatan tetap di pasar berkembang akan terdampak.
"Dalam hal ini, kami ingin mengingatkan perusahaan asuransi untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk memitigasi dampak risiko tersebut terhadap portofolio investasi," kata Riswinandi.