Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST pada 21 April 2022.
Rapat akan membahas tujuh agenda, yang salah satunya meminta persetujuan pengangkatan kembali/perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Hal itu disampaikan Direksi Bank BTPN dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (30/3/2022).
Direksi menyampaikan Bank BTPN menerima pernyataan Ongki Wanadjati Dana untuk tidak diangkat kembali sebagai Direktur Utama perseroan tertanggal 16 Maret 2022.
Selanjutnya, perseroan akan mengusulkan untuk mengangkat Adrianus Dani Prabawa yang telah lulus uji kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menduduki jabatan Direktur Utama.
Namun, hal itu tidak dapat ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan bahwa Adrianus yang menjabat sebagai Direktur BTPN yang membidangi Wholesale Banking dan perseroan meninggal dunia pada 25 Maret 2022.
“Dengan demikian jabatan Direktur Utama akan lowong untuk sementara waktu,” kata Direksi Bank BTPN, dikutip Kamis (31/3/2022).
Baca Juga
Selanjutnya, Bank BTPN mengusulkan untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi selain Ongki Wanadjati Dana untuk masa jabatan yang dimulai dari sejak penutupan RUPST 2022 sampai dengan RUPST 2025.
Lalu, perseroan akan mengangkat Ongki Wanadjati Dana sebagai Komisaris yang telah lulus uji kemampuan dan kepatutan untuk menduduki jabatan sebagai Komisaris perseroan. Selain itu, rapat juga akan mengangkat kembali seluruh anggota Dewan Komisaris untuk masa jabatan yang dimulai dari sejak penutupan RUPST 2022 sampai dengan RUPST 2025.
Selain agenda tersebut, rapat juga akan membahas Pengesahan dan Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan tahun buku 2021.
Berikutnya, penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2021, dengan menyisihkan atau membukukan dana sebagai dana cadangan wajib dan laba ditahan.
Kemudian, penetapan besarnya gaji, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Direksi dan penetapan besarnya honorarium, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Dewan Komisaris perseroan.
Agenda berikutnya, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk tahun buku 2022 dan penetapan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
Selanjutnya, penyesuaian kegiatan usaha perseroan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun agenda terakhir akan membahas laporan perseroan yang akan membahas rencana bisnis bank, rencana aksi keuangan berkelanjutan, dan rencana aksi (recovery plan) perseroan.