Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 terus mengalami tren penurunan. Per Februari 2022, outstanding restrukturisasi mencapai Rp638,22 triliun, turun Rp16,42 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2021, nilai restrukturisasi telah turun sekitar Rp25 triliun dan berkurang Rp192 triliun jika dibandingkan Desember 2020. Adapun, jumlah debitur restrukturisasi mencapai 3,7 juta per Februari 2022.
Penurunan itu didorong oleh restrukturisasi kredit pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang turun Rp6,61 triliun dari Rp251,39 triliun per Januari 2022 menjadi Rp244,78 triliun pada Februari. Jumlah debitur juga turun menjadi 2,84 juta dari 2,96 juta debitur.
Untuk segmen non-UMKM, nilai restrukturisasi kredit perbankan pada Februari 2022 mencapai Rp393,4 triliun atau Rp9,32 triliun secara bulanan. Jumlah debitur non-UMKM turut mengalami penurunan dari 910.269 debitur menjadi 857.000.
“Peran restrukturisasi sangat penting menekan tingkat NPL [non-performing loan] dan NPF [non-performing financing] dari bank atau perusahaan pembiayaan sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dikutip Minggu (10/4/2022).
Sekar menambahkan OJK terus mengamati perkembangan kondisi perekonomian dan sektor jasa keuangan. Selain itu, otoritas bersama pemerintah serta stakeholder lainnya terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong akselerasi ekonomi nasional.
Baca Juga
Di sisi lain, kinerja perbankan hingga Februari 2022 terus menunjukkan tren peningkatan dengan pertumbuhan kredit tumbuh 6,33 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) atau turun 0,93 persen secara bulanan. Seluruh kategori debitur meningkat, terutama UMKM dan ritel.
Secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatatkan kenaikan kredit secara bulanan (month-to-month/MtM), terutama perdagangan, manufaktur, dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp19,5 triliun, Rp8,8 triliun, serta Rp7,1 triliun.
Selain itu, dana pihak ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,11 persen YoY atau naik 0,30 persen MtM berkat kontribusi giro yang naik sebesar Rp30,1 triliun.