Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Riau Kepri menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) periode 31 Maret 2022.
Berdasarkan publikasi di Harian Bisnis Indonesia pada hari ini (14/4/2022), Bank Riau Kepri menetapkan SBDK di segmen bisnis kredit korporasi sebesar 5,01 persen. Selanjutnya, SBDK di segmen bisnis kredit ritel sebesar 5,35 persen.
Adapun, SBDK kredit mikro ditetapkan sebesar 5,29 persen. Kemudian, SBDK untuk kredit konsumsi yakni KPR sebesar 4,60 persen dan non KPR 5,04 persen.
SBDK tersebut menurun lebih rendah dari yang berlaku sebelumnya yakni periode 31 Desember 2021. SBDK yang berlaku sebelumnya untuk kredit korporasi sebesar 6,33 persen.
Kemudian, SBDK kredit ritel sebesar 6,55 persen dan kredit mikro sebesar 6,69 persen. Adapun SBDK kredit konsumsi yakni KPR dan Non-KPR masing-masing 5,84 persen dan 6,21 persen.
Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank atau website Bank.