Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Infomedia Nusantara melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022.
OJK menyatakan pembubaran dana pensiun milik PT Infomedia Nusantara itu dilakukan atas permohonan pendiri, yaitu direksi PT Infomedia Nusantara.
"Dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka penyelenggaraan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, dikutip Minggu (1/5/2022).
KDK Nomor KEP-22/D.05/2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu sebagai berikut:
1. Eko Hamdiyanto (Ketua)
2. Rany Puspitawati (Anggota)
3. Pambudi Wahyu Basuki (Anggota)
4. Endang Sulistyawati (Anggota)
5. Reinaldy Marlianto (Anggota).
Tim likuidasi tersebut beralamatkan di Jalan RS Fatmawati 77-81, Jakarta 12150 Telepon (021) 720 1221
Adapun, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Infomedia Nusantara untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ihsanuddin.