Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Bubarkan Dana Pensiun Infomedia Nusantara, Ini Sebabnya

Dana Pensiun Infomedia Nusantara dibubarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 01 Mei 2022  |  14:45 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Infomedia Nusantara, Ini Sebabnya
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Infomedia Nusantara melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022.

OJK menyatakan pembubaran dana pensiun milik PT Infomedia Nusantara itu dilakukan atas permohonan pendiri, yaitu direksi PT Infomedia Nusantara.

"Dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka penyelenggaraan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, dikutip Minggu (1/5/2022).

KDK Nomor KEP-22/D.05/2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu sebagai berikut:

1. Eko Hamdiyanto (Ketua)

2. Rany Puspitawati (Anggota)

3. Pambudi Wahyu Basuki (Anggota)

4. Endang Sulistyawati (Anggota)

5. Reinaldy Marlianto (Anggota).

Tim likuidasi tersebut beralamatkan di Jalan RS Fatmawati 77-81, Jakarta 12150 Telepon (021) 720 1221

Adapun, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Infomedia Nusantara untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ihsanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK dana pensiun
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top