Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) menyetujui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue.
Rapat tersebut diadakan di The Westin Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22A, Jakarta pada Kamis (12/5/2022) pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, rapat dihadiri secara langsung oleh Komisaris Independen Ratna Heimawaty Zain, Komisaris Independen Zainal Abidin Hasni, Direktur Utama Vishal Tulsian, Direktur Kepatuhan Tuk Yulianto, serta Direktur UKM, Korporasi & Operasi Eka Banyuaji. Adapun melalui sambungan virtual dihadiri oleh Komisaris Utama Navin Nahata.
Berdasarkan ringkasan risalah RUPSLB yang dimuat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (13/5/2022), Amar Bank akan menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 20 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.
“Termasuk menyetujui dan mengubah ketentuan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD II,” jelas direksi Amar Bank, Jumat (13/5/2022).
Terpisah, Executive Vice President (EVP) Finance Amar Bank David Wirawan mengatakan kesepakatan Tolaram Group Inc. (Tolaram) sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dengan Investree akan memungkinkan Amar Bank untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun ini.
Baca Juga
“Karena Investree akan mendapatkan hak untuk melakukan rights issue yang akan datang. Yang pasti Amar Bank berkomitmen untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum tersebut di tahun ini,” kata David kepada Bisnis, Kamis (12/5/2022).
Selain itu, rapat juga menyetujui peningkatan modal dasar Amar Bank dari semula sebesar Rp2 triliun menjadi Rp5 triliun, termasuk menyetujui pengubahan pasal 4 ayat 1 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.
Kemudian, rapat juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan yaitu pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020) untuk memenuhi persyaratan Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach – OSS RBA).