Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank BJB (BJBR) Fasilitasi SBR 011, Ada Promo Cashback Lho!

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) memfasilitasi penawaran obligasi Savings Bond Ritel (SBR) 011 dengan memberikan promo cashback.
Nasabah melintasi logo Bank BJB di Jakarta, Rabu (4/8/2021)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Nasabah melintasi logo Bank BJB di Jakarta, Rabu (4/8/2021)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) memfasilitasi penawaran obligasi Savings Bond Ritel (SBR) 011. Perseroan turut menggulirkan program cashback untuk menarik minat investor.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, mengatakan masyarakat yang memesan SBR 011 lewat Bank BJB akan mendapatkan cashback berupa uang tunai. Cashback akan ditransfer ke rekening nasabah maksimal 30 hari setelah settlement.

Di sisi lain, Widi menuturkan SBR 011 turut memberi kesempatan pada masyarakat untuk berpartisipasi membantu pemerintah membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain itu, instrumen ini hadir sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Bank BJB ikut memfasilitasi penawaran SBR 011 ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap pemulihan ekonomi nasional,” ujar Widi dikutip dari laman resmi perseroan, Sabtu (11/6/2022).

Penawaran investasi surat berharga negara ini sebelumnya telah diumumkan untuk periode 25 Mei – 16 Juni 2022. Adapun, SBR 011 ditawarkan dengan masa jatuh tempo selama dua tahun.

Bank BJB dalam hal ini menjadi salah satu perbankan yang ikut  memasarkan SBR 011. Widi menyatakan investor cukup mendaftar melalui infobjb.id/sbn dengan nilai investasi minimal Rp1 juta.

SBR 011 diketahui menawarkan bunga 5,50 persen p.a dengan besaran mengambang. Artinya, kupon akan disesuaikan dengan besaran BI 7 Day Reverse Repo Rate. Namun, berlaku kupon minimal atau floating with floor sehingga memberi kepastian investasi hingga akhir.

Widi menjelaskan obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar kupon obligasi dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002.

Beberapa keuntungan investasi obligasi adalah adanya imbal hasil atau return yang lebih bersaing dibandingkan dengan produk deposito.

Selain itu, memberikan pendapatan yang tetap berupa kupon obligasi, serta adanya potensi keuntungan atas penjualan obligasi. Namun, yang terpenting adalah investasi aman dengan pengembalian pokok 100 persen pada saat jatuh tempo.

Kendati demikian, produk ini memiliki beberapa risiko pasar yang harus diketahui. Antara lain, adanya potensi keuntungan maupun kerugian akibat faktor ekonomi yang memengaruhi pasar keuangan, seperti perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar, dan harga obligasi.

Kemudian, risiko kredit berupa potensi kerugian yang timbul karena penerbit obligasi gagal memenuhi kewajibannya membayar pokok obligasi. Dari sisi likuiditas, terdapat risiko dapat memenuhi kewajiban akibat likuiditas yang tidak mencukupi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper