Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mengajukan Klaim Manfaat Asuransi Haji 2022

Klaim Asuransi Haji 2022 terbatas untuk manfaat meninggal dan kecelakaan selama periode penyelenggaraan haji.
Suasana kegiatan beribadah di sekeliling Kabah/JIBI-Istimewa
Suasana kegiatan beribadah di sekeliling Kabah/JIBI-Istimewa

Cara Mengajukan Klaim Manfaat Asuransi Haji 2022

Dikutip dari laman Takaful Keluarga, untuk mengajukan klaim asuransi haji 2022 perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang terdiri dari:

A. Meninggal dunia/wafat di Arab Saudi :

1) Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

2) Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, Arab Saudi;

3) Dalam hal meninggal dunia/wafat akibat kecelakaan, disertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh  kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, Arab Saudi;

4) Print Out data base Siskohat;

5) Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus);

6) Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus;

7) Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.

B. Meninggal dunia/wafat di Tanah Air :

1) Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

2) Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) untuk jamaah haji reguler dan untuk Haji Khusus foto copy tiket pesawat;

3) Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;

4) Berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian setempat (tempat kejadian kecelakaan) bila meninggal dunia/wafat di tanah air dikarenakan kecelakaan;

5) Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat;

6) Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris;

7) Print Out Data Base Siskohat;

8) Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus);

9) Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus.

 C. Meninggal dunia/wafat di pesawat:

1) Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

2) Surat Keterangan Kematian (SKK);

3) Print Out Data Base Siskohat;

4) Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji  khusus);

5) Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus

6) Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.

D. Cacat tetap total / sebagian akibat kecelakaan selama ibadah haji :

1) Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

2) Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) untuk jamaah haji reguler dan untuk Haji Khusus foto copy tiket apabila kecelakaan sebelum keberangkatan;

3) Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/Kantor Perwakilan RI di Arab Saudi atau surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air;

4) Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat;

5) Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat tetap total / sebagian dan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi apabila mengalami kecelakaan di Arab Saudi dan atau surat keterangan dari dokter di Indonesia apabila mengalami kecelakaan di Indonesia;

6) Foto rontgen dan hasil analisa rontgen;

7) Print Out Data Base Siskohat;

8) Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus)

9) Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus

10) Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus. 

Masa Pengajuan Asuransi Haji 2022

Pengajuan klaim selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak kejadian atau 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kedatangan kloter terakhir Petugas Haji di Tanah Air.

Tempat Layanan 

Layanan kepesertaan dilakukan di Kantor Pusat dan jaringan Kantor Layanan PT. Asuransi Takaful Keluarga seluruh Indonesia.Alamat kantor pusat perusahaan terdapat di Graha Takaful Indonesia, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta – Indonesia 12790. Telp. (021) 799 1234

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper