Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap semakin banyak korporasi yang tertarik menerbitkan surat utang berwawasan lingkungan alias obligasi hijau (green bond).
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti menjelaskan pasalnya sejak regulasi terkait terbit pada 2017, tercatat baru dua per perusahaan pelat merah yang berani menerbitkan green bond.
"Namun, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya upaya-upaya pencegahan pemanasan global, kami harapkan akan semakin banyak investor yang memilih green bond sebagai wahana investasi, dan semakin banyak juga pelaku usaha tertarik menerbitkan green bond sebagai wahana penggalangan dana," ujarnya, dikutip Sabtu (2/7/2022).
Kedua BUMN yang telah merealisasikan penerbitan green bond tersebut, yaitu perusahaan pembiayaan infrastruktur PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) pada 2018 dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) pada 2022.
Terbaru, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dalam proses penerbitan green bond, di mana setelah mendapatkan tanggal efektif pada 12 Juli 2022, masa penawaran umum akan dimulai 14 Juli 2022 dan ditutup pada 15 Juli 2022.
OJK senantiasa mensosialisasikan penerbitan green bond sekaligus memperkenalkan regulasi terkait, yaitu POJK No. 60/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), dan POJK No. 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Baca Juga
Ona menjelaskan bahwa langkah sosialisasi harapannya mendorong ekosistem investasi yang berwawasan lingkungan, serta memastikan korporasi yang berminat menerbitkan green bond melaksanakan aturan main yang ada, terutama terkait kewajiban pelaporan penerapan keuangan berkelanjutan.
Hanya saja, OJK juga mengakui masih ada hambatan yang menyebabkan minat penerbitan green bond masih rendah. Salah satunya, terkait biaya-biaya emisi yang notabene lebih tinggi ketimbang penerbitan surat utang konvensional.
"Hal ini mengingat diperlukan penilaian dari pihak independen untuk melihat kesesuaian efek green bond yang diterbitkan dengan kaidah-kaidah efek berwawasan lingkungan. Sementara dari sisi investor, imbal hasil yang diminta, setidaknya sama dengan imbal hasil efek bersifat utang konvensional," ungkapnya.