Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Pembayaran BPJS ke Rumah Sakit akan Naik, Ini Pertimbangan Menkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan perubahan besaran pembayaran ke fasilitas kesehatan dan rumah sakit pada sistem kapitasi dan INA-CBG's diperlukan untuk menjaga kualitas manfaat dan pemerataan layanan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi menandatangani pembangunan pabrik bahan baku obat dalam negeri, Kamis (2/6/2022) di Cikrang. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi menandatangani pembangunan pabrik bahan baku obat dalam negeri, Kamis (2/6/2022) di Cikrang. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penyesuaian tarif kapitasi dan INA-CBG's dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS) akan mempertimbangkan kecukupan dana jaminan sosial BPJS Kesehatan.

Penerapan KDK-KRIS membutuhkan perubahan besaran pada sistem kapitasi dan INA-CBG's untuk menjaga kualitas manfaat dan pemerataan layanan. Untuk penyesuaian besaran kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) akan disesuaikan berdasarkan harga terkini, menjamin keadilan berdasarkan risiko peserta dan kondisi geografis, dan pembayaran berbasis kinerja untuk mendorong peningkatan upaya cakupan promotif-preventif.

"Kami mendorong kalau bisa kapitasi ini ke depannya lebih berbasis kinerja, jadi tidak dikasih seperti cek kosong yang boleh dipakai segala hal, tapi kami berikan bila ternyata kinerjanya tercapai," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (4/7/2022).

Adapun, tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Sementara itu, penyesuaian tarif INA-CBGs di rumah sakit akan dilakukan berdasarkan standar KDK-KRIS yang baru. Selain karena adanya konsep baru, penyesuaian ini juga karena tarif INA-CBGs sudah lama tidak ditinjau ulang.

Budi mengatakan, perbaikan tarif INA-CBGs berdasarkan kelompok perbedaan diagnosa dan tingkat keparahan, serta berdasarkan jenis-jenis kategori tertentu, seperti regionalisasi dan kelas rumah sakit.

Tarif INA-CBGs adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Dia berharap penyesuaian kapitasi dan tarif INA-CBGs akan memberikan dampak positif karena bagi peserta akan mendapat akses lebih baik, lebih adil, dan mendapatkan intervensi lebih dini. Dari sisi penyedia layanan kesehatan, dengan adanya kajian tarif INA-CBGs juga diharapkan bisa mengakomodir tingkat inflasi yang sudah terjadi sejak penentuan tarif INA-CBGs yang belum diubah sejak 2016.

"Dari sisi program asuransi kesehatan nasional secara keseluruhan, kami tetap lakukan perhitungan agar adanya tambahan-tambahan beban baru ini tidak mengganggu keberlanjutan dari pembiayaan BPJS Kesehatan. Jadi jangan sampai menciptakan kewajiban yang sangat besar sehingga tidak bisa dipenuhi kewajibannya oleh BPJS," kata Budi.

Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan permodelan dengan aktuaris bahwa kondisi arus kas maupun kondisi cadangan kumulatif BPJS kesehatan akan tetap aman dan bahkan meningkat penyesuaian tarif kapitasi dan INA-CBGs.

"Kami sudah gunakan aktuaris untuk hitung bahwa kenaikan tarif yang sudah dilakukan di 2020, dengan adanya kenaikan tarif tersebut cash flow BPJS Kesehatan dan kumulatif reserve atau cadangannya naik terus. Dan memang BPJS ini bukan didesain sebagai profit organization, tapi sebagai organisasi yang melayani sehingga di mata kami regulator memang idealnya pas atau positifnya tidak terlampau banyak, sehingga bisa semua disalurkan bagi masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan materi paparan yang disampaikan Budi, preliminary tarif kapitasi dan INA-CBG's masih dalam proses tahap finalisasi. Rencananya, pembahasan final masukan terkait kapitasi dan INA-CBGs akan ditargetkan pada pekan ke-2 Juli, simulasi kecukupan iuran pada pekan ke-3 Juli, dan penyusunan revisi Permenkes No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan pada pekan ke-3 Juli.

"Untuk kapitasi dan INA-CBG's kecuali yang berkaitan dengan KRIS harusnya sudah bisa kami jalankan segera. Khusus KRIS begitu sudah ada kesepakatan antara BPJS dan DJSN mengenai definisi KRIS sendiri, kami akan segera lakukan persiapan untuk fasilitas kesehatan-fasilitas kesehatan yang terpengaruh," kata Budi.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berharap agar penyesuaian tarif INA-CBG's dan kapitasi dalam rangka implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS), tetap dapat menjaga kesehatan dana jaminan sosial kesehatan.

Menurutnya, perubahan tarif INA-CBG's dan kapitasi merupakan hal yang bagus. Namun, tentunya perubahan tarif tersebut harus mempertimbangkan agar dana jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan tak mengalami defisit.

"Untuk bisa mempertimbangkan agar BPJS Kesehatan tidak defisit karena sekarang baru pertama kali dalam sejarah BPJS Kesehatan tidak defisit. Jangan sampai tiba-tiba defisit lagi. Ini yang perlu kita perhatikan," ujar Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper