Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) mencatat restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sudah melandai, dan pada saat ini sudah tersisa di bawah Rp5 triliun. Jumlah restruktuisasi ini merupakan nilai per Maret 2022.
Direktur Bank Danamon Dadi Budiana mengatakan posisi restrukturisasi kredit perseroan sudah sangat jauh turun dibandingkan posisi 2021. Nilai itu juga berbeda dibandingkan di posisi 2020 atau di awal masa pandemi Covid-19.
“Saat ini [restrukturisasi kredit Covid-19] kami sudah melandai, jumlah restrukturisasi yang betul-betul masih secara kontraktual atau perjanjian antar kami dengan debitur jumlahnya di bawah Rp5 triliun,” kata Dadi di The Lounge Senayan Golf Club, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, restrukturisasi kredit emiten bersandi BDMN tersisa Rp5,1 triliun per Desember 2021 dari sebelumnya Rp13,5 triliun pada posisi 2020.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Keputusan relaksasi itu dilakukan untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.