Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Perusahaan Asuransi Berkejar dengan Waktu Pisahkan Bisnis Syariah

Spin Off UUS, Perusahaan Asuransi Masih Komitmen Penuhi Tenggat Waktu
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI

Bisnis.com, JAKARTA - Belum banyak perusahaan asuransi yang telah merealisasikan pemisahan unit usaha syariah atau spin off, meski tenggat waktu kian dekat. Sesuai aturan, tenggat waktu spin off pada 2024.

Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2022, masih terdapat 45 unit usaha syariah (UUS) yang harus melakukan spin off sebelum tenggat waktu berakhir. Jumlah tersebut terdiri atas 23 UUS asuransi jiwa, enam UUS asuransi umum, dan tiga UUS reasuransi.

Sementara itu, yang sudah full fledge baru mencapai 15 perusahaan asuransi, terdiri atas delapan asuransi jiwa syariah, enam asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.

Kewajiban spin off UUS asuransi diamanatkan oleh ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ketentuan tersebut mewajibkan seluruh perusahaan asuransi untuk melakukan spin off pada 2024.

Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi MM Samosir mengatakan, Asuransi Sinar Mas berencana melakukan spin off unit usaha syariahnya sesuai tenggat waktu yang diamanatkan oleh undang-undang. Perseroan telah menyampaikan rencana spin off tersebut kepada OJK pada tahun lalu.

"Kami akan tetap ikut rencana bisnis, tetap ikut 2024. Kami sudah masukkan rencana kami tahun lalu karena wajib, kalau tidak masukkan dianggap tidak akan spin off, tutup buku," ujar Dumasi, dikutip Jumat (15/7/2022).

Meski demikian, dia berharap agar tenggat waktu spin off bisa dimundurkan. Menurutnya, melakukan spin off UUS bukanlah hal yang mudah karena membutuhkan tambahan sumber daya manusia dan modal yang besar. Di sisi lain, menurutnya, UUS asuransi di Indonesia belum sekuat negara lain. Dia khawatir bila UUS yang belum cukup kuat diwajibkan untuk spin off, nantinya justru akan tumbang.

"Belum tentu spin off jadi hidup lebih bagus, malah mungkin jadi mati, seperti di asuransi umum begitu pada mati. Masyarakat Indonesia juga ketika pilih produk asuransi belum bisa syariah minded. Idenya masyarakat Muslim mayoritas harusnya pilih syariah, kenyataannya tidak begitu," katanya.

Dia pun berharap kepada dewan komisioner OJK periode 2022-2027 yang nantinya akan dilantik untuk dapat mempertimbangkan kembali kewajiban UUS asuransi untuk melakukan spin off di 2024.

"Berharap bisa mundur atau jangan maksa sampai benar-benar siap. Mudah-mudahan OJK baru bisa melihat," katanya.

Presiden Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) Yanto Jayadi Wibisono juga menuturkan bahwa perseroan juga telah menyampaikan rencana spin off UUS kepada OJK pada 2021. Sampai dengan saat ini, perseroan masih mengagendakan untuk melakukan spin off pada 2024.

"Tentunya, semua ini masih dalam persiapan baik dari sisi risk management maupun potensi bisnis ke depannya," kata Yanto.

Kemudian, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) berencana untuk melakukan spin off unit usaha syariahnya di tahun depan.

David Nolan, Country Manager & Direktur Utama Allianz Life Indonesia mengatakan, pengembangan bisnis syariah menjadi fokus pengembangan perusahaan tahun ini. Pihaknya pun telah menyiapkan tim dan berencana untuk memiliki entitas asuransi syariah sendiri di 2023.

"Regulasi secara jelas mengatur setiap perusahaan asuransi yang ingin terus menawarkan produk syariah harus punya perusahaan asuransi syariah yang independen di 2024. Kami ingin melakukan hal tersebut lebih awal dan kami berniat untuk memiliki entitas sendiri di 2023," ujar David, Rabu (29/6/2022).

Selain sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan regulasi, David menuturkan, spin off unit usaha syariah dilakukan karena Allianz melihat potensi pasar yang besar untuk asuransi syariah. Saat ini, menurutnya, baru sebagian kecil atau hanya 3 persen populasi masyarakat Indonesia yang terlindungi oleh asuransi dan porsi perlindungan syariah lebih kecil lagi.

Dengan potensi pasar yang besar dan kebutuhan solusi syariah yang makin meningkat, Allianz pun akan berinvestasi besar-besaran di bisnis syariah.

"Dengan melakukan spin off kami yakin kami dapat menawarkan lebih banyak solusi syariah kepada masyarakat Indonesia. Syariah akan menjadi segmen utama di Indonesia," katanya.

Adapun, Allianz Life Indonesia mampu membukukan pendapatan premi bruto sebesar Rp19 triliun di 2021 atau bertumbuh 12,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Direktur & Chief Financial Officer Allianz Life Indonesia Edwin Prayitno menambahkan, sekitar 15 persen dari premi bruto tersebut dikontribusikan dari unit usaha syariah.

"Dari total premi bruto, sekitar 15 persen datang dari syariah. Untuk pertumbuhan ke depan kami targetkan double digit," kata Edwin.

Sampai dengan pertengahan tahun ini, terdapat satu UUS asuransi yang resmi melakukan spin off dengan mendirikan entitas baru, yakni PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah). Prudential Syariah resmi memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Prudential menjadi perusahaan asuransi joint venture pertama di Indonesia yang melakukan spin off unit usaha syariahnya sejak Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 diterbitkan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengatakan, terdapat dua mekanisme spin off UUS yang bisa dilakukan, yakni melalui pendirian perusahaan baru atau pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain yang sudah mendapatkan izin.

Atas dua mekanisme tersebut, ia memperkirakan tidak seluruhnya UUS yang ada saat ini akan memilih opsi pendirian perusahaan baru. Beberapa di antaranya kemungkinan akan melakukan pengalihan portofolio dengan pertimbangan masing-masing pemegang saham.

"UUS yang kecil-kecil atau tidak mampu mendirikan baru ya opsinya mengalihkan. Saya kira proses pengalihan sudah mulai jalan. Walau ini di internal masing-masing perusahaan, saya kira sudah berjalan," ujar Erwin kepada Bisnis.

Apapun opsi yang dipilih nantinya, kata Erwin, AASI siap membantu seluruh perusahaan yang menjadi anggotanya untuk mencari solusi yang terbaik.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper