Kemudian, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) berencana untuk melakukan spin off unit usaha syariahnya di tahun depan.
David Nolan, Country Manager & Direktur Utama Allianz Life Indonesia mengatakan, pengembangan bisnis syariah menjadi fokus pengembangan perusahaan tahun ini. Pihaknya pun telah menyiapkan tim dan berencana untuk memiliki entitas asuransi syariah sendiri di 2023.
"Regulasi secara jelas mengatur setiap perusahaan asuransi yang ingin terus menawarkan produk syariah harus punya perusahaan asuransi syariah yang independen di 2024. Kami ingin melakukan hal tersebut lebih awal dan kami berniat untuk memiliki entitas sendiri di 2023," ujar David, Rabu (29/6/2022).
Selain sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan regulasi, David menuturkan, spin off unit usaha syariah dilakukan karena Allianz melihat potensi pasar yang besar untuk asuransi syariah. Saat ini, menurutnya, baru sebagian kecil atau hanya 3 persen populasi masyarakat Indonesia yang terlindungi oleh asuransi dan porsi perlindungan syariah lebih kecil lagi.
Dengan potensi pasar yang besar dan kebutuhan solusi syariah yang makin meningkat, Allianz pun akan berinvestasi besar-besaran di bisnis syariah.
"Dengan melakukan spin off kami yakin kami dapat menawarkan lebih banyak solusi syariah kepada masyarakat Indonesia. Syariah akan menjadi segmen utama di Indonesia," katanya.
Baca Juga
Adapun, Allianz Life Indonesia mampu membukukan pendapatan premi bruto sebesar Rp19 triliun di 2021 atau bertumbuh 12,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Direktur & Chief Financial Officer Allianz Life Indonesia Edwin Prayitno menambahkan, sekitar 15 persen dari premi bruto tersebut dikontribusikan dari unit usaha syariah.
"Dari total premi bruto, sekitar 15 persen datang dari syariah. Untuk pertumbuhan ke depan kami targetkan double digit," kata Edwin.
Sampai dengan pertengahan tahun ini, terdapat satu UUS asuransi yang resmi melakukan spin off dengan mendirikan entitas baru, yakni PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah). Prudential Syariah resmi memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Prudential menjadi perusahaan asuransi joint venture pertama di Indonesia yang melakukan spin off unit usaha syariahnya sejak Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 diterbitkan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengatakan, terdapat dua mekanisme spin off UUS yang bisa dilakukan, yakni melalui pendirian perusahaan baru atau pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain yang sudah mendapatkan izin.
Atas dua mekanisme tersebut, ia memperkirakan tidak seluruhnya UUS yang ada saat ini akan memilih opsi pendirian perusahaan baru. Beberapa di antaranya kemungkinan akan melakukan pengalihan portofolio dengan pertimbangan masing-masing pemegang saham.
"UUS yang kecil-kecil atau tidak mampu mendirikan baru ya opsinya mengalihkan. Saya kira proses pengalihan sudah mulai jalan. Walau ini di internal masing-masing perusahaan, saya kira sudah berjalan," ujar Erwin kepada Bisnis.
Apapun opsi yang dipilih nantinya, kata Erwin, AASI siap membantu seluruh perusahaan yang menjadi anggotanya untuk mencari solusi yang terbaik.