Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan pinjaman skema executing buat PT Pegadaian, menargetkan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
Kredit Executing adalah pinjaman yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk diteruskan kepada end-user dengan jaminan berupa piutang usaha atau account receivable atau jaminan lain yang disepakati.
Direktur PIP Ririn Kadariyah mengungkap bahwa kerja sama dengan Pegadaian diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha mikro yang membutuhkan pinjaman produktif, baik dengan skema konvensional maupun syariah.
"Pegadaian merupakan anggota Holding BUMN Ultra Mikro, artinya Pegadaian diharapkan untuk memfasilitasi pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro seluas mungkin. Kami ingin ikut mendukung," ujar Ririn dalam acara Penandatanganan Akad Perjanjian Pembiayaan Ultra Mikro PIP-Pegadaian di Kantor PIP, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022) sore.
Terlebih, Ririn melihat pertengahan periode 2022 ini merupakan merupakan waktu yang tepat bagi pelaku usaha mikro untuk memberanikan diri dalam rangka ekspansi usaha.
Oleh sebab itu, kolaborasi ini harapannya turut memberikan kesiapan lebih bagi Pegadaian dari sisi pendanaan, sebagai modal memberikan pelayanan maksimal kepada para nasabahnya.
Baca Juga
"Kita melihat pandemi sedang melandai dan harapannya segera menurun, sehingga perekonomian mulai bergerak. Harapannya, pelaku usaha mikro pun banyak yang aktif kembali, sehingga layanan pembiayaan ini bisa membantu mereka dari sisi permodalan untuk membangkitkan kembali usahanya," tambahnya.
Adapun, dalam kerja sama ini, PIP memberikan limit pinjaman executing skema konvensional senilai Rp225 miliar buat Pegadaian. Targetnya mampu mengakomodasi setidaknya 141.048 debitur, dengan syarat minimal 40 persen di antaranya berdomisili di luar Pulau Jawa.
PIP juga memberikan limit pinjaman executing skema syariah senilai Rp50 miliar buat Pegadaian. Targetnya mampu mengakomodasi setidaknya 36.468 debitur pelaku usaha berprinsip syariah, dengan syarat minimal 40 persen di antaranya berdomisili di luar Pulau Jawa.
Fasilitas pinjaman konvensional maupun syariah dari PIP ini memiliki tenor dua tahun. Pegadaian memberikan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan sebesar masing-masing 100 persen dari jumlah pinjaman yang diterima.
Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis dan Manajemen Risiko Pegadaian Ferdian Timur Satyagraha mewakili perseroan mengungkap mengapresiasi dukungan PIP dan berharap kerja sama serupa bisa berlanjut di masa depan.
Terlebih, Ferdian menjelaskan bahwa Pegadaian saat ini bukan hanya mengakomodasi pembiayaan modal kerja lewat skema gadai, tapi juga melalui kredit usaha rakyat (KUR) berbasis syariah untuk pelaku usaha super mikro.
"Kerja sama ini masih bisa ditingkatkan, karena kami melihat rata-rata pinjaman para pelaku usaha mikro pelanggan Pegadaian terus dalam tren kenaikan. Selain itu, Pegadaian juga berkomitmen bukan semata menggunakan fasilitas ini untuk pertumbuhan bisnis, melainkan menjadi agen inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia," tutupnya.