Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Jadwal Pembahasan Omnibus Law Keuangan di DPR

Saat ini Komisi XI DPR telah menyetujui rancangan omnibus law keuangan untuk diharmonisasikan oleh Badan Legislasi.
Muhammad Khadafi
Muhammad Khadafi - Bisnis.com 26 Juli 2022  |  15:57 WIB
Ini Jadwal Pembahasan Omnibus Law Keuangan di DPR
Anggota PanjaRUU PPSK DPR RI Hendrawan Supratikno. - Bisnis/Ni Luh Angela

Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI akan membahas omnibus law keuangan atau RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada masa sidang pertama 2022/2023. Sebagaimana diketahui anggota dewan saat ini tengah memasuki masa reses atau istirahat hingga 15 Agustus 2022. 

Anggota Panja RUU PPSK Hendrawan Supratikno mengatakan saat ini rancangan telah disetujui oleh Komisi XI untuk diharmonisasikan di Badan Legislasi (Baleg). "Setelah harmonisasi, akan diparipurnakan untuk disakan sebagai RUU inisiatif DPR. Baru RUU dikirim kepada Presiden untuk kemudian masuk tahap pembahasan," katanya kepada Bisnis belum lama ini. 

Adapun dalam draf yang diperoleh Bisnis, salah satu sorotan dalam RUU PPSK adalah hilangnya klausul mengenai larangan anggota dewan gubernur untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Dengan demikian bila aturan ini lolos, dewan gubernur BI dapat menjadi pengurus atau anggota partai politik. 

Selain itu omnibus law keuangan juga meracik obat baru untuk penyelamatan bank gagal, yang disebut Bank Dalam Resolusi. Dalam ketentuan itu, sebuah bank dikatakan dalam resolusi setelah dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usaha, serta tidak dapat disehatkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki OJK.

Adapun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan tindakan resolusi kepada bank tersebut dengan empat skema. Pertama, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank penerima.

Kedua, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara. Ketiga, melakukan penyertaan modal sementara, sedangkan keempat, melakukan likuidasi.

Ketentuan itu berbeda jika dibandingkan dengan skema yang diatur dalam UU No. 9/2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Beleid tersebut menyatakan bahwa penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik oleh LPS dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank sistemik kepada penerima. Kedua, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank sistemik kepada bank perantara. Ketiga, melakukan penanganan Bank sesuai dengan UU mengenai LPS.

Selama ini, penanganan pada bank gagal berdampak sistemik acap menggunakan instrumen fiskal, sebagaimana diatur dalam UU No. 3/2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Omnibus law keuangan dpr perbankan
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top