Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konten YouTube dan Lagu jadi Jaminan Kredit, Ini Kata Bos BCA (BBCA)

PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) akan mempertimbangkan hak kekayaan intelektual (HKI), seperti konten YouTube dan lagu jadi jaminan kredit.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memberikan keterangan saat Paparan Kinerja Keuangan BCA Semester I 2022 di Jakarta, Rabu (27/7/2022). Bisnis
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memberikan keterangan saat Paparan Kinerja Keuangan BCA Semester I 2022 di Jakarta, Rabu (27/7/2022). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) buka suara soal hak kekayaan intelektual (HKI), seperti film, lagu bahkan konten YouTube, sebagai jaminan kredit bagi nasabah.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyampaikan saat ini emiten bersandi saham BBCA itu tengah mencari tahu common practice atau praktek umum jaminan HKI di dunia perbankan dengan berkonsultasi dengan JP Morgan, Citibank, DBS, dan beberapa bank internasional lainnya.

“Menurut saya, kita mungkin akan mempertimbangkan hal itu [hak kekayaan intelektual] sebagai jaminan tambahan, jadi bukan jaminan satu-satunya, karena kita tahu namanya kredit itu kan bisa berbagai macam jaminan. Kita mungkin akan coba mempertimbangkan sebagai jaminan tambahan, bukan jaminan utama,” jelas Jahja dalam konferensi pers paparan kinerja secara daring, Rabu (27/7/2022).

Namun, Jahja menambahkan pihak bank juga harus meminta penilaian dari pihak independen untuk menerima penjaminan HKI, mulai dari value, cash flow, serta dari sisi legal.

Dia menilai konsep HKI sebagai salah satu bentuk jaminan atau agunan kredit merupakan sebuah terobosan. 

"Kami akan pelajari lebih mendalam. Saya pikir ini suatu terobosan yang baik sekali. Namun dalam pelaksanaantentu kita harus lebih mendalami dan mempelajari segala aspek, dari aspek legal dan aspek pelaksanaan realisasinya di lapangan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang memperbolehkan lembaga keuangan seperti bank maupun nonbank untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang. Kini, para pelaku ekonomi kreatif akan dengan mudah mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Mengutip PP Nomor 24/2022, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Adapun, berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2015, terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, di antaranya arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta film, animasi, dan video. Kemudian diikuti dengan fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan beleid tersebut menjadi kesempatan bagi perbankan untuk mendapatkan peluang guna mengekspansi kredit.

Amin berharap baik bank maupun industri keuangan yang menyalurkan kredit atau pembiayaan syariah banyak belajar lagi lebih dalam ketentuan tersebut untuk melihat celah risiko dan memitigasi risiko yang mungkin akan muncul ke depan, seperti risiko hukum hingga risiko kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper