Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Penggelapan Dana Nasabah di Wanaartha Life

Polisi diharapkan bisa mengamankan aset-aset tersangka yang terkait kasus ini agar nantinya bisa digunakan untuk membayarkan klaim para pemegang polis.
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah yang melibatkan sejumlah petinggi perseroan.

Kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur berharap polisi bisa mengamankan aset-aset tersangka yang terkait kasus ini agar nantinya bisa digunakan untuk membayarkan klaim para pemegang polis.

"Kami minta agar polisi bisa segera mengamankan aset-asetnya supaya klaim nasabah bisa terbayar. Kami juga minta juga dilakukan segera penahanan kepada para tersangka," ujar Benny kepada Bisnis, Selasa (9/8/2022).

Dia juga meminta agar polisi dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan aliran dana nasabah ke kantong pemilik Wanaartha Life.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan modus penggelapan uang puluhan ribu nasabah oleh manajemen Wanaartha Life yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Nurul Azizah mengatakan bahwa Wanaartha Life melalui laporan keuangannya mencatatkan perolehan preminya mencapai Rp7,5 triliun pada 2018 dan Rp3 triliun pada 2019. Padahal pada akhir 2019, premi yang seharusnya tertera pada laporan keuangan perseroan adalah sekitar Rp13 triliun dengan jumlah polis sekitar 28.000.

"Hal tersebut mengakibatkan dividen yang harus diberikan PT AJAW [Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha] kepada PT FCC [Fadent Consolidated Companies] meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp450 miliar," tuturnya, Senin (8/8/2022).

Nurul menjelaskan peran tersangka MA, yaitu memerintahkan dua orang yang bertugas pada bagian keuangan, yaitu tersangka TK dan bagian operasional YM untuk melakukan pengurangan nilai premi dan jumlah polis yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan sejak 2012 hingga awal 2020. Tindakan tersebut berdampak risk based capital (RBC) PT AJAW melonjak dan mencatatkan keuntungan perusahaan meningkat.

MA selaku pemegang saham PT FCC yang merupakan pemegang saham pengendali pada PT AJAW juga bertindak sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian PKWT sebagai ahli investasi sehingga dapat mengendalikan PT AJAW dari dalam dan memanfaatkan keuangan PT AJAW untuk kepentingan pribadi.

MA menggunakan namanya sendiri dan PT FCC untuk melakukan transaksi saham dengan PT AJAW. Salah satu saham dari 16 saham yang ditransaksikan tersebut memiliki kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun. Dalam transaksi saham BEKS yang terjadi antara PT AJAW dengan MA dan PT FCC tersebut mengakibatkan PT AJAW menderita kerugian senilai Rp196 miliar yang menjadi keuntungan baik MA maupun PT FCC.

"MA, EL, dan RF (ditemukan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp200 miliar," kata Nurul.

Dari aksi tersebut, total keuntungan yang dinikmati pemegang saham diperkirakan mencapai kurang lebih Rp850 miliar dan diperkirakan masih dapat bertambah seiring dengan fakta-fakta yang terus ditelusuri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Yanes Y. Matulatuwa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah. Selain Yanes, penyidik juga menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil, dan Manfred Armin Pietruschka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper