Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong ketentuan percepatan pembentukan lembaga penjamin polis asuransi dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pembentukan lembaga penjamin polis telah diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Namun, hingga saat ini belum juga terealisasi.
"Di dalam Rancangan Undang-Undang PPSK yang menjadi inisiatif DPR, kami dorong adanya pasal percepatan kewajiban pembentukan lembaga penjamin polis sehingga pemegang polis bisa mendapat proteksi terhadap hal-hal yang merugikan pemegang polis," ujar Ogi dalam sebuah webinar, dikutip Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, pembentukannya memang membutuhkan waktu. OJK akan berupaya mendorong dari sisi perundangan dan pemerintah untuk membentuk lembaga penjamin polis.
"Bentuk lembaga penjamin polis apakah berdiri sendiri atau bisa digabungkan dengan Lembaga Penjamin Simpanan yang sudah ada. Itu hal-hal yang kami dorong," katanya.
Adapun, dalam draf RUU PPSK yang diperoleh Bisnis pada Juli 2022, disebutkan bahwa program penjaminan polis asuransi akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Program penjaminan polis diselenggarakan oleh LPS," demikian bunyi Pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis.
Kemudian, dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan tugas LPS meliputi merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis; dan melaksanakan penyelenggaraan program penjaminan polis.