Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Dorong Percepatan Pembentukan Lembaga Penjamin Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pembentukan lembaga penjamin polis yang diatur dalam UU PPSK
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 12 Agustus 2022  |  11:42 WIB
OJK Dorong Percepatan Pembentukan Lembaga Penjamin Polis
Karyawan beraktivitas di depan logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong ketentuan percepatan pembentukan lembaga penjamin polis asuransi dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pembentukan lembaga penjamin polis telah diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Namun, hingga saat ini belum juga terealisasi.

"Di dalam Rancangan Undang-Undang PPSK yang menjadi inisiatif DPR, kami dorong adanya pasal percepatan kewajiban pembentukan lembaga penjamin polis sehingga pemegang polis bisa mendapat proteksi terhadap hal-hal yang merugikan pemegang polis," ujar Ogi dalam sebuah webinar, dikutip Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, pembentukannya memang membutuhkan waktu. OJK akan berupaya mendorong dari sisi perundangan dan pemerintah untuk membentuk lembaga penjamin polis.

"Bentuk lembaga penjamin polis apakah berdiri sendiri atau bisa digabungkan dengan Lembaga Penjamin Simpanan yang sudah ada. Itu hal-hal yang kami dorong," katanya.

Adapun, dalam draf RUU PPSK yang diperoleh Bisnis pada Juli 2022, disebutkan bahwa program penjaminan polis asuransi akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Program penjaminan polis diselenggarakan oleh LPS," demikian bunyi Pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis.

Kemudian, dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan tugas LPS meliputi merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis; dan melaksanakan penyelenggaraan program penjaminan polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK asuransi Omnibus law keuangan
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top