Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEO Jouska Dituntut Pidana 7 Tahun Penjara & Denda Rp2 M, Ini Pasal yang Menjerat

CEO Jouska dan Direktur Utama Amarta Investama dituntut 7 tahun penjara jaksa. Perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus bersidang tentang nasib CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. Sosok ini dituntut menjalani masa tahanan selama 7 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Selain Aakar, PN Jakpus juga menyidang Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska dengan tuntutan pidana yang sama seperti Aakar.

“[Menuntut] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  Aakar Abyasa Fidzuno dan Tiaa Nugrwha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).

Diketahui keduanya disangkakan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu, Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya menaha CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.

Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kasus CEO Jouska ke Kejaksaan.

"Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan," katanya, Jumat (18/3/2022).

Aakar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Dari Redaksi

Berita ini mengalami perubahan pada judul dan beberapa poin dalam paragraf pada Senin, 15 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper